Terkait kejadian demo sekelompok massa pada Rabu, 20 Februari 2019, di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung mengadakan Press Release pada hari ini (21 Februari 2019) di Ruang Op Room Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Press Release yang belangsung selama 30 menit ini dimulai pada pukul 16.30 dan dihadiri oleh insan Press dari empat media yaitu Tribun Lampung, Lampung Post dan Radar Lampung.
Press Release dimaksudkan untuk menjernihkan masalah dan memberikan informasi yang berimbang terkait demo massa yang berakhir ricuh. Sekaligus merespon pemberitaan yang viral di media sosial yang isinya cenderung memojokkan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. “Melalui keterangan pers pada sore ini, kami berharap masyarakat luas bisa memperoleh informasi yang berimbang dan sehat terhadap informasi atau berita yang berkembang menurut kami tidak sepenuhnya benar atau kurang berimbang”, ujar Ir. Iriandi Azwartika, Sp.1, yang pada saat aksi massa sedang meninjau lokasi-lokasi yang tergenang banjir di Provinsi Lampung.
Berikut ini Press release laporan kronologi aksi unjuk rasa sekelompok massa di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung yang disampaikan langsung oleh Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Ir. Iriandi Azwartika, Sp.1.
PRESS RELEASE
LAPORAN KRONOLOGI AKSI UNJUK RASA SEKELOMPOK MASSA
DI KANTOR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI MESUJI SEKAMPUNG
1. Pada Hari Rabu, Tanggal 20 Februari 2019 Pukul14.00 WIB, datang sekelompok massa yang patut diduga oknum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), berdasarkan atribut yang dibawa dengan jumlah lebih kurang 60 orang.
2. Aksi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan awal kepada BBWS Mesuji Sekampung sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Bab IV Pasal 10 ayat 1-3, dimana pemberitahuan tersebut selambat-lambatnya harus diterima dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai oleh POLRI setempat.
Berikut kami kutip secara lengkap Pasal 10 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 sebagai bahan referensi :
Pasal 10
1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri;
2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok;
3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
3. Didalam orasinya mereka mempermasalahkan proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan genangan di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang yang bernama David Sihombing yang mengaku kuasa hukum masyarakat penerima UGR.
4. Bahwa kelompok massa tersebut mendesak untuk masuk kantor bertemu dan berbicara langsung dengan pejabat BBWS Mesuji Sekampung, oleh petugas balai disarankan untuk mengirim perwakilan sebanyak 3 (tiga) orang, namun hal ini ditolak oleh kelompok massa tersebut sehingga terjadi aksi dorong mendorong antara petugas balai dan kelompok massa. Kemudian pengunjuk rasa mencoba memukul petugas keamanan, pada saa itu pula terjadi pemecahan kaca pintu lobby kantor balai.
5. Bahwa kelompok massa tersebut memaksa masuk ke kantor Balai dan mulai melakukan tindakan anarkis seperti berteriak-teriak dengan nada provokatif bahkan sampai merusak fasilitas kantor. Terhadap aksi tersebut, pegawai kami (Balai) membela diri sehingga timbul bentrokan yang tidak terhindari.
6. Akibat keributan tersebut terdapat 1 (satu) korban pegawai kami (Balai) dengan luka sobek di bagian kepala yang sampai saat ini masih dalam perawatan medis.
7. Pada akhirnya pihak balai menjelaskan kepada kelompok massa bahwa balai hanya menyediakan alokasi anggaran sebesar daftar nilai nominatif yang dikeluarkan oleh panitia pengadaan pembebasan tanah dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Besar harapan kami apabila ingin menyampaikan pendapat kepada kami terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada kami sehingga kejadian kemarin siang tidak terulang kembali.
Bandar Lampung, 21 Februari 2019
BBWS Mesuji Sekampung
21 Februari 2019 Selengkapnya