Logo PU SDA-net

Tugas dan Fungsi

Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II — Ditjen SDA

Dasar Hukum Pembentukan

UU No. 17/2019

Sumber Daya Air

Undang-Undang tentang pengelolaan, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.

PP No. 37/2012

Pengelolaan DAS

Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan daerah aliran sungai secara terpadu.

Permen PUPR No. 09/2020

Organisasi dan Tata Kerja UPT

Peraturan Menteri tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi Balai Wilayah Sungai.

Permen PUPR No. 04/2015

Kriteria Wilayah Sungai

Penetapan kriteria dan wilayah sungai termasuk Wilayah Sungai Batanghari.

Tugas Pokok

"Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai Batanghari."

— Permen PUPR No. 09 Tahun 2020

01

Konservasi Sumber Daya Air

Melaksanakan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air; pemeliharaan keberadaan air; pengendalian dan pemulihan ekosistem sumber daya air.

02

Pendayagunaan Sumber Daya Air

Melaksanakan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan sumber daya air untuk berbagai kebutuhan irigasi, air baku, dan pembangkit energi.

03

Pengendalian Daya Rusak Air

Melaksanakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan akibat banjir, erosi, sedimentasi, dan kekeringan di Wilayah Sungai Batanghari.

04

Sistem Informasi SDA

Mengembangkan dan mengelola sistem informasi sumber daya air yang mencakup data hidrologi, infrastruktur, dan informasi pengelolaan wilayah sungai.

05

Pemberian Izin dan Rekomendasi Teknis

Memproses dan menerbitkan rekomendasi teknis dan izin penggunaan sumber daya air sesuai kewenangan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

06

Koordinasi dan Fasilitasi

Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya air antarpemangku kepentingan melalui forum TKPSDA dan kegiatan koordinasi lainnya.

07

Pelaksanaan Konstruksi

Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan infrastruktur sumber daya air termasuk bendungan, jaringan irigasi, dan pengendali banjir.

08

Operasi dan Pemeliharaan

Melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air agar tetap berfungsi optimal sesuai umur rencana.

Program kerja utama BBWS Nusa Tenggara II tahun 2024–2029:

Pembangunan Bendungan

Pembangunan 2 bendungan baru dan rehabilitasi 3 bendungan existing di WS Batanghari

45%

Modernisasi Irigasi

Rehabilitasi jaringan irigasi teknis seluas 22.500 ha di 4 kabupaten

68%

Pengendalian Banjir

Pembangunan tanggul dan sudetan di 6 titik rawan banjir DAS Batanghari

52%

Penyediaan Air Baku

Pembangunan intake dan jaringan distribusi air baku untuk 5 kabupaten/kota

38%

Digitalisasi SDA

Implementasi SISDA terintegrasi dan modernisasi 48 pos hidrologi

75%

Perizinan Digital

Percepatan proses perizinan SDA melalui Layanan Terpadu

90%

22.500Ha

Areal Irigasi

800Km

Panjang Sungai

8Unit

Bendungan

1.240+Izin

SIP SDA Terbit

38Pos

Pos Duga Air

98%

Kepuasan Layanan

Data capaian kinerja diperbarui setiap tahun anggaran. Laporan kinerja lengkap tersedia di Majalah LONTAR BBWS Nusa Tenggara II.

Wilayah Kerja

Wilayah Sungai

Flores, Noelmina dan Benanain

Jumlah DAS

±1.272

Provinsi

NTT