Tugas dan Fungsi
Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II — Ditjen SDA
Dasar Hukum Pembentukan
UU No. 17/2019
Sumber Daya Air
Undang-Undang tentang pengelolaan, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.
PP No. 37/2012
Pengelolaan DAS
Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan daerah aliran sungai secara terpadu.
Permen PUPR No. 09/2020
Organisasi dan Tata Kerja UPT
Peraturan Menteri tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi Balai Wilayah Sungai.
Permen PUPR No. 04/2015
Kriteria Wilayah Sungai
Penetapan kriteria dan wilayah sungai termasuk Wilayah Sungai Batanghari.
Tugas Pokok
"Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai Batanghari."
— Permen PUPR No. 09 Tahun 2020
Konservasi Sumber Daya Air
Melaksanakan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air; pemeliharaan keberadaan air; pengendalian dan pemulihan ekosistem sumber daya air.
Pendayagunaan Sumber Daya Air
Melaksanakan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan sumber daya air untuk berbagai kebutuhan irigasi, air baku, dan pembangkit energi.
Pengendalian Daya Rusak Air
Melaksanakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan akibat banjir, erosi, sedimentasi, dan kekeringan di Wilayah Sungai Batanghari.
Sistem Informasi SDA
Mengembangkan dan mengelola sistem informasi sumber daya air yang mencakup data hidrologi, infrastruktur, dan informasi pengelolaan wilayah sungai.
Pemberian Izin dan Rekomendasi Teknis
Memproses dan menerbitkan rekomendasi teknis dan izin penggunaan sumber daya air sesuai kewenangan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Fasilitasi
Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya air antarpemangku kepentingan melalui forum TKPSDA dan kegiatan koordinasi lainnya.
Pelaksanaan Konstruksi
Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan infrastruktur sumber daya air termasuk bendungan, jaringan irigasi, dan pengendali banjir.
Operasi dan Pemeliharaan
Melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air agar tetap berfungsi optimal sesuai umur rencana.
Program kerja utama BBWS Nusa Tenggara II tahun 2024–2029:
Pembangunan Bendungan
Pembangunan 2 bendungan baru dan rehabilitasi 3 bendungan existing di WS Batanghari
Modernisasi Irigasi
Rehabilitasi jaringan irigasi teknis seluas 22.500 ha di 4 kabupaten
Pengendalian Banjir
Pembangunan tanggul dan sudetan di 6 titik rawan banjir DAS Batanghari
Penyediaan Air Baku
Pembangunan intake dan jaringan distribusi air baku untuk 5 kabupaten/kota
Digitalisasi SDA
Implementasi SISDA terintegrasi dan modernisasi 48 pos hidrologi
Perizinan Digital
Percepatan proses perizinan SDA melalui Layanan Terpadu
22.500Ha
Areal Irigasi
800Km
Panjang Sungai
8Unit
Bendungan
1.240+Izin
SIP SDA Terbit
38Pos
Pos Duga Air
98%
Kepuasan Layanan
Data capaian kinerja diperbarui setiap tahun anggaran. Laporan kinerja lengkap tersedia di Majalah LONTAR BBWS Nusa Tenggara II.
Wilayah Kerja
Wilayah Sungai
Flores, Noelmina dan Benanain
Jumlah DAS
±1.272
Provinsi
NTT