Unit Kerja
Rekomtek
Rekomendasi Teknis & Perizinan Sumber Daya Air
Tentang Rekomtek
Unit ini memastikan setiap pemanfaatan sumber daya air memenuhi ketentuan teknis, tidak mengganggu fungsi sungai, dan sesuai dengan daya dukung serta daya tampung wilayah sungai.
Dasar Hukum
UU No. 17/2019 · PP No. 5/2021 · Permen PUPR No. 01/2016 · Permen PUPR No. 04/2015
1.240+
Izin Diterbitkan
14
Hari Proses Rekomtek
30
Hari Proses SIP SDA
98%
Kepuasan Pemohon
Pemrosesan Rekomendasi Teknis
Menerima, memeriksa, dan memproses permohonan rekomendasi teknis untuk kegiatan yang memanfaatkan sumber daya air.
Pengelolaan Perizinan SIP SDA
Memproses permohonan Surat Izin Penggunaan SDA melalui sistem perizinan online terintegrasi nasional.
Verifikasi Teknis Permohonan
Melakukan kajian dan verifikasi teknis terhadap kelayakan permohonan, termasuk survei lapangan jika diperlukan.
Permohonan dapat diajukan melalui sistem SIP SDA secara online di perizinansda.pu.go.id atau langsung ke loket REKOMTEK BBWS Nusa Tenggara II.
Ajukan Perizinan SDA Sekarang
Proses cepat, transparan, dan dapat dipantau secara online.