SOP Pelayanan
Standar Operasional Prosedur — Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II
Permohonan & Pengaduan
Standar prosedur penerimaan, pemrosesan, dan penyelesaian permohonan layanan serta pengaduan masyarakat di BBWS Nusa Tenggara II.
Penerimaan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke loket pelayanan.
Pemeriksaan Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan berkas. Berkas tidak lengkap dikembalikan dengan catatan kekurangan (1 hari kerja).
Registrasi & Nomor Tiket
Berkas lengkap didaftarkan, nomor registrasi diterbitkan, dan pemohon dan dapat mengecek melalui website
Disposisi ke Unit Teknis
Berkas didisposisi ke unit teknis terkait untuk diproses sesuai SOP masing-masing layanan.
Penyampaian Hasil
Hasil layanan (rekomendasi/izin/data) disampaikan kepada pemohon via sistem dan/atau surat resmi.
Standar Waktu Pelayanan
| Jenis Layanan | Waktu Proses | Saluran | Biaya |
|---|---|---|---|
| Rekomendasi Teknis | 14 hari kerja | SIP SDA / Loket | Gratis |
| Izin Penggunaan Air (SIP SDA) | 30 hari kerja | SIP SDA Online | PP No. 5/2021 |
| Permintaan Data Hidrologi | 5 hari kerja | PADAMARAN / Email | Gratis |
| Penanganan Pengaduan Normal | 14 hari kerja | PADAMARAN / SP4N-LAPOR | Gratis |
| Penanganan Pengaduan Darurat | 1×24 jam | Telepon / WhatsApp | Gratis |
| Konsultasi Teknis | 3 hari kerja | Langsung / Email | Gratis |
SOP SISDA
Prosedur pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air BBWS Nusa Tenggara II.
SOP Hidrologi
Prosedur standar pengukuran, pengolahan, dan penyajian data hidrologi BBWS Nusa Tenggara II.
SOP Rekomtek
Prosedur standar pemrosesan rekomendasi teknis dan perizinan sumber daya air BBWS Nusa Tenggara II.