Logo PU SDA-net

Unit Kerja

TKPSDA

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air WS Flores, Noelmina dan Benanain

Butuh Bantuan?

Hubungi kami melalui layanan BBWS Nusa Tenggara II.

Hubungi Kami

Tentang TKPSDA

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Flores, Noelmina dan Benanain merupakan lembaga koordinasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

TKPSDA bertugas mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya air antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan lainnya di Wilayah Sungai Flores, Noelmina dan Benanain.

20

Anggota TKPSDA WS Benanain

24

Anggota TKPSDA WS Flores

22

Anggota TKPSDA WS Noelmina

Membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam melakukan koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: 

  1. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Benanain guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  2. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Benanain guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
  3. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai Benanain guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
  4. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai Benanain untuk mencapa1 keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
  5. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Benanain; dan
  6. pemberian pertimbangan kepada Menteri mengena1pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Benanain.

Fungsi koordinasi melalui:

  1. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah, dan an tarpemilik kepentingan;
  2. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai; dan
  3. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Benanain.