Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Pamukkulu
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan mengelar Musyawarah Penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Pamukkulu yang berada di Kabupaten Takalar dan Gowa, Pada Selasa (25/01/2023).
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian adalah musyawarah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Gowa selaku Ketua Pelaksana Pengadaaan Tanah (P2T) dengan pihak yang berhak atau kuasanya dan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian dari penilai atau penilai publik yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.
Dari hasil Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, sebanyak 132 bidang dengan jumlah pemilik 87 orang. Sementara 8 bidang merupakan fasum fasos sehingga total bidang adalah 140 bidang dengan status pemilik lahan menyetujui semua dengan hasil penilaian Uang Ganti Rugi (UGR) Rangkaian kegiatan di lanjutkan dengan Pembagian amplop calon penerima ganti kerugian dengan cara di panggil dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepada petugas sesuai dengan daftar yang tertera di amplop dengan nominal dan isi luas tanah serta tanaman tumbuh yang telah tertera dalam kegiatan telah dilakukan oleh satgas A dan B dalam inventarisasi dan identifikasi Hasil.
Serta dituangkan dalam daftar nominatif untuk selanjutnya dilakukan penilaian terhadap luas tanah dan tanam tumbuh oleh jasa penilai publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh PPK Pengadaan Tana Bendungan BBWS Pompengan Jeneberang, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Kepala Kantor Kementerian Agraria Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa, Kapolsek Biringbulu, Kepala Bidang Aset Pemda Gowa, dan Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah Kementerian Agraria Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (SISDA)