Wujudkan Pemberdayaan Petani, BBWS Sumatera II Medan Gelar Sosialisasi Tingkat Balai P3-TGAI Tahap II Tahun Anggaran 2025

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025 tahap kedua. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan prinsip dasar P3-TGAI
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA, Indra Kurnia. Dalam sambutannya, Kasatker Indra menekankan pentingnya pelaksanaan pekerjaan fisik P3-TGAI secara swakelola penuh oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak diperkenankan adanya sistem borongan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga.
“Program ini hadir bukan hanya untuk membangun saluran irigasi, tetapi juga untuk membangun kemandirian dan tanggung jawab kelompok petani dalam mengelola sumber daya air di wilayahnya sendiri,” ujar Kasatker Indra. Menurutnya, keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembangunan merupakan salah satu cara efektif untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai kebutuhan di lapangan sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap infrastruktur yang telah dibangun.
Prinsip swakelola menjadi ciri khas dari program P3-TGAI. Melalui pendekatan ini, pemerintah mendorong masyarakat, khususnya kelompok P3A, untuk terlibat aktif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan. Tujuan utama kebijakan ini adalah agar dana bantuan pemerintah dapat berputar di desa penerima manfaat, memberikan dampak ekonomi langsung kepada warga sekitar. Dengan demikian, selain memperbaiki jaringan irigasi, program ini juga ikut menumbuhkan ekonomi desa melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan bangunan dari wilayah setempat.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah penyuluhan dan koordinasi bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Desa sebagai penerima lokasi, Camat sebagai pembina desa, hingga kelompok P3A sebagai pelaksana program di lapangan. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib diterapkan dalam setiap tahapan program.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap tujuan dan tata cara pelaksanaan P3-TGAI. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, program ini diharapkan dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.