Menindaklanjuti Undangan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor UM.01.02-Da/1234 Tanggal 7 Juli 2022 Hal : Forum Group Discussion Penggunaan Produk Non-Dalam Negeri di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, perwakilan Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan hadir pada pelaksanaan diskusi yang dilaksanakan pada Senin, 11 Juli 2022 melalui Aplikasi Teleconference Zoom. Dalam diskusi tersebut, dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Ditjen SDA serta para Kepala BBWS/BWS/Balai Teknik, serta dibuka oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Ir. Jarot Widyoko, Sp-1.
Direktur Jenderal SDA menyampaikan arahan dalam pembukaan FGD, yang terdiri atas :
- Kepala Balai di Lingkungan Ditjen SDA diharapkan dapat mengidentifikasi DIPA yang ada untuk membelanjakan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam rangka mensejahterakan masyarakat, termasuk belanja barang kebutuhan melekat kepada pegawai maupun perkantoran;
- Agar jangan sampai ada institusi atau Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen SDA yang terkena sanksi karena tidak memenuhi ketentuaan penggunaan Produk Dalam Negeri. Kepala Satker atau Kepala Balai agar berkomitmen dan militant dalam menggunakan dan belanja Produk Dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan;
- Bilamana terpaksa untuk menggunakan Produk Non-Dalam Negeri, agar Kepala Satker atau Kepala Balai menyampaikan kebutuhan tersebut dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Direktur Jenderal; dan
- Prognosis pelaksanaan kegiatan di Ditjen SDA adalah 100 %, agar Kepala Satker atau Kepala Balai dapat semaksimal mungkin membelanjakan anggaran, dengan mempercepat progress pelaksanaan kegiatan, bekerja sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan, dan menggunakan Produk Dalam Negeri.
Produk Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, merupakan Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. Besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa dinyatakan dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dibuktikan dengan sertifikat. Sedangkan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) merupakan nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dibuktikan dengan sertifikat. Penggunaan PDN adalah minimal 25 % TKDN dan BMP 15 %, sehingga total adalah minimal 40%. Adapun Non-PDN / Impor dianggap apabila nilai TKDN < 25 %.
Sesuai Arahan Menteri PUPR, bahwa pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan PDN, atau kalapun produk dari luar, harus punya pabrik di dalam negeri. Sebagai bentuk komitmen terhadap hal tersebut, telah diterbitkan Surat Menteri PUPR Nomor PB.01.01-Mn/2275 Tanggal 30 Desember 2020 perihal Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang / Jasa di Kementerian PUPR. Poin utama dalam surat tersebut, disampaikan bahwa :
- Keharusan penggunaan material / bahan produk dalam negeri atau yang diproduksi di dalam negeri; dan
- Agar meminta persetujuan Pejabat Tinggi Madya untuk penggunaan Produk Non-Dalam Negeri / Impor.
Penggunaan Produk Dalam Negeri dilaksanakan juga dalam rangka memicu pertumbuhan ekonomi dengan cara konsisten membeli barang yang diproduksi di dalam negeri dan berasal dari bahan baku yang diperoleh di dalam negeri, tanpa menurunkan kualitas dan mutu dari pekerjaan yang dilaksanakan.