BWS Bangka Belitung laksanakan Konsultasi Publik PNBP-BJPSDA Wilayah Sungai Bangka Tahun 2022
Memasuki penghujung Tahun 2022, Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung melalui PPK PSDA melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka menyiapakan Dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) di Wilayah Sungai Bangka secara hybrid melalui Zoom Meeting dan bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BWS Bangka Belitung, 13 Desember 2022.
Pemantapan Konsultasi Publik PNBP BJPSDA, BWS Bangka Belitung turut mengundang Pihak Pemerintah dari Instansi serta dinas terkait dan Non-Pemerintahan dari Perusahaan terkait. Hal ini sejalan dengan kepentingan perusahaan untuk mengetahui PNBP BJPSDA di Wilayah Sungai Bangka.
Mewakili Kepala BWS Bangka Belitung, Bapak Rudy Susilo, S.T., M.Si., menyampaikan sambutan dan ucapan selamat datang. Kegiatan Konsultasi Publik dimoderatori Oleh, Bapak Onang Adiluhung, S.Kom, M.T., selaku PPK OP SDA 1 BWS Bangka Belitung didampingi oleh PPK PSDA, Ibu Ira Fransisca Ria Silalahi, S.T. serta hadir para Kasi dan PPK di Lingkungan BWS Bangka Belitung
Konsultasi disampaikan berkenaan dengan Perizinan Penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air, Kebijakan Pemungutan dan Penggunaan PNBP-BJPSDA, Tata Cara Perhitungan PNBP-BJPSDA oleh Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA Kementerian PUPR, dan diakhiri dengan Paparan Hasil Kajian Perhitungan Tarif PNBP-BJPSDA WS Bangka.
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan salah satu jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang dikenakan kepada pengguna yang mendapatkan manfaat atas sumber daya air sesuai dengan perhitungan rasional dan dapat dipertanggung jawabkan serta dikecualikan bagi pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari dan untuk pertanian rakyat.