Hello our valued visitor, We present you the best web solutions and high quality graphic designs with a lot of features. just login to your account and enjoy ...

Forgot your password ?
  • sisda.bwsbabel@gmail.com
  • Telp: +62 (717) 434394
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Kepala BWS Bangka Belitung
    • Visi & Misi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Informasi Pejabat
  • Produk
    • Pola Pengelolaan SDA
    • Dokumen Kinerja
    • Produk Hukum
    • Layanan Informasi Publik
    • Kebijakan/Peraturan
  • Aplikasi
    • Perizinan
    • E-Rakomtek SDA
    • PSDSDA
    • Geospasial BWS Babel
    • Pelaporan Kejadian Berencana
    • Wiki SDA
    • Dokumen BWS Babel
    • Onemap
    • Sistem Informasi Geografis
    • eSPIP
    • Hidrologi
  • Publikasi
    • Berita BWS Babel
    • Berita Umum
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • REKOMTEK
    • Pengumuman Rekomtek Tahun 2024
    • Rekomtek Pengusahaan SDA
  • TKPSDA
    • Profil
    • Kegiatan
    • Galeri
    • Publikasi
    • Tindak Lanjut
    • Peta
    • Hasil Rekomendasi
  • Usulan
    • Formulir Usulan Kegiatan
    • Data Pengusul Kegiatan
  • Informasi Publik
    • HKA BABEL
    • E-PPID PUSAT KEMENTERIAN PUPR
    • PPID BWS BABEL
    • SURVEY KEPUASAN
    • LAPOR SP4N
    • SOP UTAMA & PENDUKUNG BWS BABEL
    • WISPU PUPR
  • Kontak Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

BWS Bangka Belitung :Tugas Pokok dan Fungsi
  • By: admin:admin
  • Submit Date : 2021-10-31 15:31:47
  • Reader : 2687
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor: 16/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung mempunyai tugas:

“melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.”.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  • penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis, desain, dan pengembangan sumber daya air;
  • pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  • pengelolaan drainase utama perkotaan;
  • pengelolaan sistem hidrologi;
  • pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
  • pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
  • penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai
  • penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai;
  • penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempandan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, dan garis sempadan jaringan irigasi;
  • pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
  • fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah;
  • pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta komunikasi publik;
  • penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai; dan
  • pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air

Kontak Kami

  • Jln. Mentok Km.4 Pangkalpinang, Kace Timur, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33173
  • sisda.bwsbabel@gmail.com
  • +62 (717) 434394
  • View our map
© Copyrights BWS Bangka Belitung 2021. All rights reserved. Privacy policy | Terms of use