REGULASI TERBARU TERKAIT PENYUSUNAN REKOMENDASI TEKNIS PERIZINAN PENGUSAHAAN DAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR BERDASARKAN SURAT EDARAN (SE) DIRJEN SDA PUPR NOMOR 09/SE/D/2023
Dalam rangka memperjelas prosedur dan memperlancar penyusunan rekomendasi teknis untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air serta untuk mengoptimalisasi waktu penerbitan rekomendasi teknis sebagai dasar dalam pemberian izin pengusahaan sumber daya air dan izin penggunaan sumber daya air, maka Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 09/SE/D/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 09/SE/D/2023 ini, maka regulasi sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor 12A/SE/D/2016 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menjadi tidak berlaku lagi. Adapun perubahan prosedur dalam penyusunan Rekomendasi Teknis dapat diamati pada Gambar dan Tabel berikut.
Gambar 1. Bagan Alir Penyusunan Rekomendasi Teknis Berdasarkan SE No. 09/SE/D/2023
Tabel 1. Matriks Perbandingan SE Dirjen SDA No. 12A/ D/2023 dan SE Dirjen SDA No. 09/SE/D/2023
Informasi lebih lanjut dapat dibaca pada Surat Edaran (SE) Nomor 09/SE/D/2023
Isian Kelengkapan Dokumen dan Format Surat Permohonan Rekomtek Pengusahaan SDA dapat diunduh disini.
Isian Kelengkapan Dokumen dan Format Surat Permohonan Rekomtek Penggunaan SDA dapat diunduh disini.