Dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Sumber Daya Air, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan ketentuan teknis proses pemberian izin dan persetujuan di bidang Sumber Daya Air serta simplikasi/penyederhanaan proses pemberian izin dan persetujuan di bidang Sumber Daya Air dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Peraturan Menteri PUPR No. 02 Tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal 04 Maret 2024 dan dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air dan Lampiran II Standar Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha (Izin Pengusahaan SDA) Peraturan Menteri PUPR No. 06 Tahun 2021 dinyatakan dicabut.
Adapun lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 02 Tahun 2024 adalah:
Gambar 1. Lingkup Pengaturan Peraturan Menteri PUPR No. 02 Tahun 2024
Sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 47 Peraturan Menteri PUPR No. 02 Tahun 2024, dijelaskan bahwa pengajuan izin pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission dan apabila belum dapat diterapkan, permohonan dan penetapan izin diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air. Permohonan diajukan kepada Menteri PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Dengan demikian, Permohonan Rekomendasi Teknis kepada Kepala Balai/Balai Besar Wilayah Sungai Bangka Belitung DITIADAKAN.
Kementerian PUPR menyediakan Pelayanan Publik Terpadu sebagai wadah koordinasi perihal perizinan Sumber Daya Air, yang dapat dihubungi melalui:
Loket Pelayanan Publik Terpadu Kemeterian PUPR
Alamat : Lobby Gedung Utama Kementerian PUPR Jakarta
Jam operasional : Senin – Kamis : 09.00 - 16.00 (istirahat: 12.00 - 13.00)
Jumat : 09.00 - 16.30 (istirahat: 11.30 - 13.30)
Call Center Perizinan SDA : 0812-1110-0662 dan/atau 0812-1110-0663
Email Perizinan SDA : perizinansda@pu.go.id
Website Perizinan SDA : perizinansda.pu.go.id
Informasi lebih lanjut dapat dibaca pada Peraturan Menteri No. 02 Tahun 2024 (klik)