Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, bahwa proses Perizinan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission. Menindaklanjuti hal tersebut, maka Kementerian PU menyediakan Sistem Informasi yang mengelola Perizinan dan Persetujuan Sumber Daya.. Selanjutnya