Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Sumber Daya Air, khususnya di bidang air tanah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah Menyusun Prosedur Penerbitan Surat Keterangan untuk Perizinan Bidang Air Tanah yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 10/SE/Da/2024 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan.. Selanjutnya