Pengumuman Terbuka Matriks Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan RPSDA Wilayah Sungai Bangka
Bangka Belitung - Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai (WS) Bangka sebagai arahan dan indikasi program bagi lembaga, instansi serta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di WS Bangka yang antara lain memuat:
1. Strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Bangka Tahun 2022;
2. Matrik dasar penyusunan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Bangka.
Dokumen Rancangan RPSDA WS Bangka telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu Review Rencana PSDA WS Bangka Tahap I (2022), Review Rencana PSDA WS Bangka Tahap II (2023) dan melewati proses Pertemuan Konsultansi Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada tiap tahunnya. Proses perbaikan dokumen berdasar substansi dan kondisi WS telah dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung bersama Tim Teknis/Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Untuk mendukung penetapan Dokumen Rancangan RPSDA WS Bangka, maka dilakukan pengumuman terbuka yang hasilnya akan dibahas dalam pembahasan perumusan dan rekomendasi oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya WS Bangka.
Sehubungan dengan telah disusunnya Dokumen Rancangan RPSDA WS Bangka oleh Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung serta berdasarkan amanat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka.
Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan RPSDA WS Bangka yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas melalui link berikut :
https://bit.ly/SaranMasukanMatriksWSBangka
Pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat berbatas waktu pengajuan adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut di atas tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung melanjutkan ke Tahap Penetapan.
Matriks Pengelolaan Sumber Daya Air WS Bangka dapat di download pada link berikut :
https://bit.ly/MatriksFinalisasiRPSDAWSBangka