Pada tanggal 02 Juni 2020, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang mana dari peraturan Menteri PUPR ini terbentuknya UPT dibawah koordinasi Direktorat jenderal Sumber Daya Air yang antara lain :
BWS Bangka Belitung tergabung dalam UPT Balai Wilayah Sungai tipe A, yang mana pada awal terbentuk pada tahun 2020 hanya terdiri dari pejabat Struktural yaitu Subbagian Umum dan tata Usaha, Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA, Seksi Pelaksanaan, Seksi Operasi dan Pemeliharaan melalui Surat Keputusan Dirjen Sumber daya Air No. 70/KPTS/D/2020 tanggal 10 Juli 2020. Dan pada taanggal 22 Januari 2021 melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat baru terbentuk Satuan kerja yang antara lain :