PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN KETERSEDIAAN/KETIDAKTERSEDIAAN AIR PERMUKAAN UNTUK PERIZINAN BIDANG AIR TANAH BERDASARKAN SURAT EDARAN DIRJEN SDA PUPR NOMOR 10/SE/DA/2024
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Sumber Daya Air, khususnya di bidang air tanah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah Menyusun Prosedur Penerbitan Surat Keterangan untuk Perizinan Bidang Air Tanah yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 10/SE/Da/2024 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan untuk Perizinan Bidang Air Tanah tanggal 10 September 2024.
Surat keterangan ketersediaan atau tidak tersedianya air permukaan yang diterbitkan oleh Kepala Balai Wilayah Sungai menjadi salah satu persyaratan dalam proses pemberian izin pengusahaan air tanah, dengan jumlah debit air yang diajukan ≥ 100 m3/hari.
Ruang Lingkup dalam Surat Edaran ini meliputi:
1. Pihak yang dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan; 2. Muatan Permohonan Surat Keterangan; 3. Pelaksana dalam Proses Penerbitan Surat Keterangan; 4. Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan; dan 5. Muatan Surat Keterangan.
Permohonan surat keterangan untuk persyaratan izin pengusahaan air tanah dapat diajukan oleh Badan Usaha, Koperasi, atau Perorangan dengan cara menyampaikan Surat Permohonan.
Adapun permohonan Surat Keterangan untuk persyaratan izin pengusahaan air tanah memuat:
a.Nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b.Sumber air permukaan terdekat; c. Rencana lokasi penggunaan air tanah, yg terdiri atas: 1. Nama desa/kelurahan; 2. Nama kecamatan; 3. Nama kota/kabupaten; 4. Nama provinsi; 5. Titik koordinat; dan 6. Jarak lurus antara sumber air permukaan dengan titik rencana pengambilan air tanah; d. Kondisi aksesibilitas; e. Maksud dan tujuan penggunaan air; dan f. Rencana volume pengambilan air.
Format Permohonan Surat Keterangan dapat diunduh disini
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan untuk persyaratan izin pengusahaan air tanah dilakukan dalam jangka waktu paling lambar 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Balai Wilayah Sungai. Berikut bagan alir penerbitan Surat Keterangan.