Rabu, 08 Mei 2024
Sosialisasi Pekerjaan Survey Investigasi Detail Desain (SIDD) Revitalisasi Danau Batur di Kabupaten Bangli oleh Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dihadiri oleh instansi terkait di Kabupaten Bangli dan Perwakilan Desa dan Desa Adat di sekeliling Danau Batur.
.
Danau Batur merupakan Danau Prioritas Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan termasuk dalam kewenangan Pemerintah Pusat.
Kondisi Danau Batur saat ini sudah mengalami degradasi kualitas lingkungan diantaranya :
- Tingkat sedimentasi yang tinggi
- Kualitas air menurun
- Kerusakan pada daerah tangkapan air (catchment area); dan
- Terjadi Okupasi/ Pemanfaatan Area Sempadan yang Berlebih
.
Pelaksanaan pengelolaan danau berkelanjutan diperlukan keterlibatan dan keterpaduan seluruh pemilik kepentingan (stakeholder) yang dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu di daerah tangkapan air, di sempadan danau, dan di badan danau. Maka dari itu untuk melindungi kelestarian danau dan batasan-batasan dalam pemanfaatan potensi danau perlu dilakukan SIDD Revitalisasi Danau Batur di Kabupaten Bangli.
.
Maksud dari pekerjaan ini adalah menyusun perencanaan bangunan pengelolaan Danau Batur di Kabupaten Bangli dengan memperhitungkan kelayakan kegiatan revitalisasi danau melalui pengkajian secara teknis, ekonomi dan lingkungan.
Tujuannya adalah terwujudnya pengelolaan Danau Batur secara berkelanjutan dan terpadu dengan sektor-sektor terkait.
.
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 8 (delapan) bulan atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.
BeritaTerkini
2024-10-25 00:54:59
2024-10-24 00:50:04
2024-10-16 00:58:26
2024-10-02 03:28:17
© Copyrights 2024. BWS Bali-Penida.