logo
5th Joint Coordinating Committee Meeting under The Project for Promoting Countermeasures Against Land Subsidence in Jakarta
Foto: Foto : 5th JCC Meeting

Proyek Promoting Countermeasures Against Land Subsidence (PCLS) mengadakan acara Joint Coordinating Committee (JCC) ke lima untuk menyampaikan kegiatan proyek yang telah berjalan sejak Mei 2018. Proyek ini merupakan proyek hibah dari JICA untuk mempromosikan upaya penanggulangan penurunan tanah di Jakarta yang merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dalam menangani penurunan tanah. Dalam melaksanakan kegiatan proyek melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan pihak terkait lainnya. Berbagai kegiatan telah dilakukan bersama-sama selama hampir 4 tahun terakhir. Meskipun berbagai tantangan dihadapi selama masa pandemik Covid-19, dengan segala keterbatasan dan berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, proyek bisa tetap melanjutkan kegiatannya hingga saat ini. Sisa kegiatan yang masih berlangsung adalah:

  1. konstruksi sumur pantau di Muara Baru;
  2. konstruksi RWH (fasilitas pemanenan air hujan) di Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari dan
  3. konstruksi signboard Land subsidence di Kota Tua.

Semua kegiatan ini dijadwalkan akan selesai pada September 2022.

Pembelajaran utama yang didapat Kementerian PUPR selama pelaksanaan proyek PCLS adalah pentingnya suplai air bersih menggunakan sumber air permukaan serta membatasi penggunaan air tanah dalam yang tidak terkontrol. Hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan membangun SPAM Regional Jatiluhur dan Karian Serpong, yang dijadwalkan akan beroperasi mulai tahun 2025. Apabila sistem ini sudah berjalan sepenuhnya (target 2030), maka suplai air bersih untuk seluruh DKI Jakara & sekitarnya dapat terpenuhi sehingga penggunaan air tanah dapat dibatasi secara maksimal. Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Pergub No. 93 tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah untuk mengendalikan penggunaan air tanah di beberapa lokasi di DKI karena masih terbatasnya suplai air bersih untuk saat ini. 

Kegiatan JCC ini merupakan salah satu agenda kegiatan yang menjadi sarana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, Kementerian/ Lembaga dan Daerah agar permasalahan land subsidence ini dapat segera diatasi dan dikendalikan. 

Feedback Pengunjung