logo

Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Inna Sindhu Beach Hotel & Resort, Jl. Pantai Sindhu No. 14 Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Bali – Penida telah mengadakan Sidang Pleno ke -1 yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali selaku Ketua Harian TKPSDA Wilayah Sungai Bali – Penida. Rapat dihadiri oleh 70 (tujuh puluh) orang anggota, dari 30 Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Bali – Penida dan di dampingi oleh narasumber dari Kepala Balai Wilayah Sungai Bali – Penida. Rapat membahas mengenai Perijinan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Bali – Penida.

Setelah TKPSDA Wilayah Sungai Bali – Penida melaksanakan sidang pleno, pembahasan dan diskusi tentang Perijinan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, Tim merumuskan dan merekomendasikan sebagai berikut :

  1. Komisi Konservasi Sumber Daya Air
    1. Konsolidasi, kolaborasi, inovasi dan bersinergi untuk kesepahaman dan keserasian.
      • Konsolidasi melaksanakan sosialisasi terkait perizinan sumber daya air kepada masyarakat.
      • Kolaborasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder pemanfaat sumber daya air untuk mengambil keputusan terhadap proses perijinan.
      • Inovasi memberikan manfaat terhadap masyarakat dan lingkungan dengan teknologi yang ramah lingkungan.
    2. Perijinan agar memperhatikan tata ruang dan keberimbangan fungsi lindung dan budi daya.
    3. Peran serta masyarakat (local genius) dan pelaku usaha dalam pengendalian dan pengawasan sumber daya air.
    4. Perlunya pembinaan dan pengawasan oleh masing-masing instansi terkait yang dikoordinir oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
    5. Perlu dilakukan sosialisasi perizinan pemanfaatan sumber daya air lewat media sosial, media cetak dan elektronik.
    6. Melaksanakan pembibitan, penanaman pohon penghijauan dan pemeliharaan oleh pemohon ijin pemanfaat sumber day air di daerah aliran sungai.
  2. Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air
    1. Penyusunan Perda irigasi.
    2. Penyusunan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
    3. Penyusunan Pergub perlindungan sumber air.
    4. Penyusunan Perda sonasi perlindungan sumber daya air.
    5. Mengusulkan sinkronisasi perundang-undangan di tingkat kementerian.
    6. Pola pengelolaan pengusahaan air desa.
  3. Komisi Pengendalian Daya Rusak Air
    1. Perlu pertimbangan teknis untuk kuantitas dan kualitas air yang berbasis masyarakat dalm rekomendasi teknis dalam penerbitan ijin pemanfaatan sumber daya air.
    2. Pemohon perizinan pemanfaatan sumber daya air berkewajiban melaksanakan konservasi air (air buangan sisa pemanfaatan harus bersih).
    3. Untuk pengendalian banjir dan longsor perlu berkontribusi dalam rangka tutupan lahan.
    4. Perlu dibuat sarana dan prasarana pengendalian lahar ramah lingkungan dengan mempertimbangkan kelestarian air dengan menggunakan metode ramah lingkungan.
    5. Perlu peningkatan peran masyarakat (desa dinas, desa adat, subak, dan komunitas peduli sumber daya air) dalam pengendalian daya rusak air.
      1. Membuat sistem pelaporan bencana oleh masyarakat.
      2. Penyusunan awig – awig atau perarem terkait sumber daya air.
      3. Revitalisasi subak.
      Membuat sistem pelaporan bencana oleh masyarakat.
    6. Pengelolaan sampah menggunaan teknologi modern.
    7. Pelaksanaan prinsip – prinsip pengelolaan sumber daya air di sungai, danau, waduk, dan sumber air lainnya berbasis masyarakat.
    8. Perlu menetapkan badan hukum untuk sempadan sungai dan danau.
    9. Perlu regulasi dalam pengendalian sumber daya air.
    10. Pengendalian abrasi pantai dengan menggunakan metode vegetative (mangrove, terumbu karang).

Demikian rekomendasi TKPSDA Wilayah Sungai Bali – Penida untuk menjadi bahan pertimbangan semua pihak dalam melaksanakan pengurusan perijinan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Bali – Penida, selanjutnya rekomendasi ini merupakan arahan yang mengikat bagi semua pemilik kepentingan.

Feedback Pengunjung