
Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Inna Sindhu Beach Hotel & Resort, Jl. Pantai Sindhu No. 14 Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Bali – Penida telah mengadakan Sidang Pleno ke -1 yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali selaku Ketua Harian TKPSDA Wilayah Sungai Bali – Penida. Rapat dihadiri oleh 70 (tujuh puluh) orang anggota, dari 30 Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Bali – Penida dan di dampingi oleh narasumber dari Kepala Balai Wilayah Sungai Bali – Penida. Rapat membahas mengenai Perijinan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Bali – Penida.
Setelah TKPSDA Wilayah Sungai Bali – Penida melaksanakan sidang pleno, pembahasan dan diskusi tentang Perijinan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, Tim merumuskan dan merekomendasikan sebagai berikut :
- Komisi Konservasi Sumber Daya Air
- Konsolidasi, kolaborasi, inovasi dan bersinergi untuk kesepahaman dan keserasian.
- Konsolidasi melaksanakan sosialisasi terkait perizinan sumber daya air kepada masyarakat.
- Kolaborasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder pemanfaat sumber daya air untuk mengambil keputusan terhadap proses perijinan.
- Inovasi memberikan manfaat terhadap masyarakat dan lingkungan dengan teknologi yang ramah lingkungan.
- Perijinan agar memperhatikan tata ruang dan keberimbangan fungsi lindung dan budi daya.
- Peran serta masyarakat (local genius) dan pelaku usaha dalam pengendalian dan pengawasan sumber daya air.
- Perlunya pembinaan dan pengawasan oleh masing-masing instansi terkait yang dikoordinir oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Perlu dilakukan sosialisasi perizinan pemanfaatan sumber daya air lewat media sosial, media cetak dan elektronik.
- Melaksanakan pembibitan, penanaman pohon penghijauan dan pemeliharaan oleh pemohon ijin pemanfaat sumber day air di daerah aliran sungai.
- Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air
- Penyusunan Perda irigasi.
- Penyusunan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Penyusunan Pergub perlindungan sumber air.
- Penyusunan Perda sonasi perlindungan sumber daya air.
- Mengusulkan sinkronisasi perundang-undangan di tingkat kementerian.
- Pola pengelolaan pengusahaan air desa.
- Komisi Pengendalian Daya Rusak Air
- Perlu pertimbangan teknis untuk kuantitas dan kualitas air yang berbasis masyarakat dalm rekomendasi teknis dalam penerbitan ijin pemanfaatan sumber daya air.
- Pemohon perizinan pemanfaatan sumber daya air berkewajiban melaksanakan konservasi air (air buangan sisa pemanfaatan harus bersih).
- Untuk pengendalian banjir dan longsor perlu berkontribusi dalam rangka tutupan lahan.
- Perlu dibuat sarana dan prasarana pengendalian lahar ramah lingkungan dengan mempertimbangkan kelestarian air dengan menggunakan metode ramah lingkungan.
- Perlu peningkatan peran masyarakat (desa dinas, desa adat, subak, dan komunitas peduli sumber daya air) dalam pengendalian daya rusak air.
- Membuat sistem pelaporan bencana oleh masyarakat.
- Penyusunan awig – awig atau perarem terkait sumber daya air.
- Revitalisasi subak.
Membuat sistem pelaporan bencana oleh masyarakat.
- Pengelolaan sampah menggunaan teknologi modern.
- Pelaksanaan prinsip – prinsip pengelolaan sumber daya air di sungai, danau, waduk, dan sumber air lainnya berbasis masyarakat.
- Perlu menetapkan badan hukum untuk sempadan sungai dan danau.
- Perlu regulasi dalam pengendalian sumber daya air.
- Pengendalian abrasi pantai dengan menggunakan metode vegetative (mangrove, terumbu karang).
Demikian rekomendasi TKPSDA Wilayah Sungai Bali – Penida untuk menjadi bahan pertimbangan semua pihak dalam melaksanakan pengurusan perijinan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Bali – Penida, selanjutnya rekomendasi ini merupakan arahan yang mengikat bagi semua pemilik kepentingan.