Pembahasan Hasil Kunjungan Kerja ke DAS Tukad Ayung, Tukad Mati dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua
Pembahasan Hasil Kunjungan Kerja ke DAS Tukad Ayung, Tukad Mati dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua
KESIMPULAN TENTATIF
Harus ada koordinasi untuk Peraturan Menteri PUPR No. 28 tahun 2015 tentang sempadan sungai dan danau dengan Perda No. 16 tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029. Sehingga dalam pelaksanaannya ada koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat, terutama untuk pembangunan yang berada di wilayah sungai dan danau yang merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 4 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai.
Dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan IMB dan izin lingkungan yang berada di wilayah sungai dalam kewenangan pusat, wajib berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida. Adapun kewenangan pusat untuk Bali sebagai strategis Nasional sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 4 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai (391 DAS terlampir) serta Peraturan Menteri PUPR No. 1 tahun 2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.
Mengurangi dan meminimalisir penggunaan air tanah yang sekarang sebesar 1974 m3/hari (22,28%) di daerah Bali Selatan (khususnya di daerah Nusa Dua dan sekitarnya) dengan regulasi penggunaan air tanah diprioritaskan untuk kebutuhan sehari-hari sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 5 tahun 2016 tentang perizinan air tanah.
Perlu upaya untuk suplay air permukaan yang baru terpenuhi sebesar 53,1% di daerah Bali Selatan (khususnya di daerah Nusa Dua dan sekitarnya) yang dipersiapkan dari sumber-sumber yang ada di kawasan Sarbagita.