
Setelah membahas dokumen rancangan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai (WS) Bali-Penida Tahun 2019/2020 sebagaimana terlampir yang diusulkan oleh Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, memuat penjatahan air permukaan di tiap bangunan utama (BU) di sungai yang terdapat di 4 Daerah Aliran Sungai (DAS) dari 391 Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk disusun dengan memperhatikan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri PUPR terkait alokasi air, Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 547/KPTS/M/2018 Tanggal 14 Agustus Tahun 2018 . tentang Pembentukan TKPSDA WS Bali-Penida;
- Prinsip keberlanjutan – efisiensi – keadilan antar pengguna dalam kesatuan sistem sungai
Bahwa disepakati sebagai berikut:
- Dari perhitungan neraca air pada 4 (empat) Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengalami rawan defisit air maka prioritas penyediaan air untuk:
- Rumah tangga dan perkotaan yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) se-Wilayah Sungai Bali-Penida, termasuk air minum berbasis masyarakat
- Irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-
Wilayah Sungai Bali-Penida.
- Pariwisata termasuk sarana rekreasi, akomodasi dan olahraga.
- Pembangkit Listrik Tenaga Air /Mikrohidro/Minihidro (PLTA/PLTMH).
- Ekosistem
- Upaya yang perlu dilakukan dalam hal terjadi kekurangan air :
- Membantu masyarakat yang mengalami kelangkaan air dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari, antara lain bantuan tangki air, bantuan kran komunal, bantuan sumur bor, dan lain-lain.
- Membantu subak yang mengalami kesulitan air dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi : penerapan pola tanam bergilir, bantuan pompanisasi, dan lain-lain.
- Mendorong kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menghemat air.