Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Papua Barat > PT SDIC Papua Cement Indonesia Terima Izin Pengusahaan Sumber Daya Air


Rabu, 21 September 2022, Dilihat 979 kali

SISDA BWS PAPUA BARAT

BWSPAPUABARAT - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Papua Barat (BWS PB), PPK Penatagunaan Sumber Daya Air (PSDA) untuk pertama kalinya memberikan izin pengusahaan sumber daya air di Papua Barat.

Perizinan tersebut diberikan BWS Papua Barat kepada PT SDIC Papua Cement Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 816/KPTS/M/2022. Tentang Pemberian Izin Pengusahan Sumber Daya Air Kepada Perseroan Terbatas SDIC Papua Cement Indonesia di Sungai Maruni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat untuk operasional dan domestik, yang ditandatangi secara langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Ir Jarot Widyoko, SP-1.

Serah terima pemberian izin tersebut dilaksanakan di Room Kasuari Swissbell Hotel Manokwari. Rabu, 20 September 2022.

Direktur PT SDIC Papua Cement Indonesia, Mr. Chen Young Qiang bersama Penerjemah Bahasa

Saat menerima berkas perizinan, Direktur PT SDIC Papua Cement Indonesia Mr Chen Yong Qiang menyampaikan, ungkapan terima kasih atas pemberian izin tersebut.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Balai Wilayah Sungai Papua Barat yang telah membimbing dan membina kami dengan saat baik selama pengurusan izin ini, sehingga hasilnya boleh kami dapatkan saat ini," ujar Mr Chen.

Sementara itu, PPK PSDA Richson Kareth mengatakan, pemberian izin ini merupakan pemberian izin pengusahaan Sumber Daya Air yang pertama kali dilakukan di Papua Barat.

"Semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air belum ada instansi, perusahaan atau pengguna air permukaan perorangan yang memiliki izin pengusahaan SDA. Kita bersyukur PT SDIC telah mengikuti setiap proses dan memenuhi setiap persyaratan untuk menerima izin ini, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dengan tetap memenuhi ketentuan yang diatur dalam perizinan terutama mengenai kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Richson juga berharap, hal ini menjadi contoh bagi seluruh instansi, perusahaan maupun pengguna air permukaan perorangan yang menggunakan Sumber Daya Air untuk mendapatkan izin Pengusahaan Sumber Daya Air secara resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pelaksana perizinan Sumber Daya Air Permukaan.

"Hingga saat ini, terdapat 10 instansi dan perusahaan yang sementara mengajukan permohonan Pengusahaan dan Pengunaan SDA di Papua Barat, semoga semuanya dapat berproses dengan baik seperti PT SDIC," ujarnya.

Seperti diketahui, tahapan proses perizinan berdasarkan Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Pengusahaan dan Pengunaan SDA diantaranya: Penyampaian surat permohonan izin, Permintaan Rekomendasi teknis kepada BB/BWS di wilayah kerja, pengajuan permohonan secara online atau manual, evaluasi awal Dirjen SDA, Verifikasi, pemberian SK Menteri melalui Dirjen SDA.