SDA-net

Tahukah #SahabatPU, Jaringan irigasi ternyata terdiri dari 3 jenis yang memiliki peran berbeda lho! Penasaran apa saja? Yuk, simak penjelasannya!

tahukah-sahabatpu-jaringan-irigasi-ternyata-terdiri-dari-3-jenis-yang-memiliki-peran-berbeda-lho-penasaran-apa-saja-yuk-simak-penjelasannya-di-postingan-berikut

Jaringan irigasi merupakan sistem yang sangat penting dalam dunia pertanian untuk memastikan distribusi air yang merata ke lahan pertanian.

 

Sistem Irigasi dibagi menjadi 3 jenis: 

1. Jaringan Irigasi Primer 

2. Jaringan Irigasi Sekunder

3. Jaringan Irigasi Tersier

 

Jaringan irigasi primer merupakan bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bagian utama, saluran induk/primer, saluran pembuangan, bangunan bagi, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. Jaringan irigasi primer berfungsi mengangkut air dalam jumlah besar untuk menyuplai beberapa daerah atau wilayah besar.

 

Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. Jaringan irigasi sekunder berfungsi untuk menyebarkan air ke beberapa unit yang lebih kecil dan lebih spesifik, biasanya untuk beberapa desa atau kawasan pertanian. 

 

Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter serta bangunan pelengkapnya. Jaringan irigasi tersier berfungsi untuk mengalirkan air dari jaringan sekunder ke petak-petak sawah atau kebun yang lebih kecil.

 

Pembagian kewenangan pengembangan dan pengelolaan irigasi yaitu:

Pemerintah pusat mengelolah irigasi lebih dari 3.000 hektar, lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional (10.000 hektar). Kemudian untuk pemerintah provinsi mengelolah daerah irigisi 1.000 - 3.000 hektar, lintas kabupaten/kota, serta pemerintah kabupaten/kota mengelolah daerah irigasi  kurang dari 1.000 hektar.

 

#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri

 


Berita Lainnya

Focus Group Discussion ke III, Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Poso, Kab. Poso.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan…

Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke 78 Tahun

Keluarga besar Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke 78 Tahun Ayo Terus Melaju Indonesia Maju.

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Poso

Palu 24/02/2020 - Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Poso, pada Senin, 24 Februari 2020, bertempat di Ruang Rapat BWS Sulawesi…

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19

Komitmen dan upaya pemerintah untuk membebaskan Indonesia dari pandemi terus dilakukan. Vaksinasi disertai disiplin 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak),…



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved