Masyarakat Terima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bendungan Rukoh
Berita Balai •
Pidie (23/2) - Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWS Sumatera I) bersama dengan Badan Pertanahan Nasional Pidie (BPN) melaksanakan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Rukoh. Kegiatan berlangsung dua hari mulai hari Rabu, 23 Februari 2022 di Gedung Pelatihan Pertanian, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
"Total ganti rugi pengadaan tanah untuk bendungan rukoh kali ini sebesar Rp111 miliar," kata Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah.
Kasubbag Tata Usaha, BWS Sumatera I mengatakan bahwa untuk tahap ini ada 420 bidang yang akan dilakukan pembayaran.
"Kami dari BWS Sumatera I mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat karena telah mendukung pembangunan Bendungan Rukoh yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan air Irigasi Baro Raya," ujar beliau.
Proses pembayaran uang ganti rugi itu dilakukan petugas BPN bersama Lembaga Manajemen Asset Negara atau LMAN. Pembayarannya dilakukan melalui Bank Syariat Indonesia (BSI).
Berita
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bendungan Rukoh Tahap 9 Resmi Dilaksanakan di Kota Bakti, Pidie
Kementerian PU Bahas Pengembangan PLTS Terapung di 259 Bendungan untuk Dorong Energi Bersih
BWS Sumatera I Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 untuk Tingkatkan Tata Kelola BMN
BWS Sumatera I Dampingi Studi Ekskursi Mahasiswa Teknik SDA Universitas Syiah Kuala
Kuliah Praktisi Bahas Keamanan Bendungan Rukoh di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala
Tim BPIW Kunjungi Bendungan Rukoh untuk Indepth Study ICOR