Masyarakat Terima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bendungan Rukoh
Berita Balai •

Pidie (23/2) - Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWS Sumatera I) bersama dengan Badan Pertanahan Nasional Pidie (BPN) melaksanakan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Rukoh. Kegiatan berlangsung dua hari mulai hari Rabu, 23 Februari 2022 di Gedung Pelatihan Pertanian, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
"Total ganti rugi pengadaan tanah untuk bendungan rukoh kali ini sebesar Rp111 miliar," kata Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah.
Kasubbag Tata Usaha, BWS Sumatera I mengatakan bahwa untuk tahap ini ada 420 bidang yang akan dilakukan pembayaran.
"Kami dari BWS Sumatera I mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat karena telah mendukung pembangunan Bendungan Rukoh yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan air Irigasi Baro Raya," ujar beliau.
Proses pembayaran uang ganti rugi itu dilakukan petugas BPN bersama Lembaga Manajemen Asset Negara atau LMAN. Pembayarannya dilakukan melalui Bank Syariat Indonesia (BSI).
Berita

Air Minum di Aceh: Pilihan Warga, Cerminan Rasa Aman

Tiga Jalur Air, Satu Misi: Menghidupi Negeri dari Ujung Selokan Hingga Sawah Hijau

Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Pidie Jaya bersilaturrhami dengan BWS Sumatera I

Jaga Air, Jaga Masa Depan: Jangan Sampai Nyesel Belakangan!

Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar BWS Sumatera I

Aceh Besar menjadi salah satu daerah yang terpilih Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi