Polisi Usut Dugaan Korupsi DKP Rp 4,5 M di DKP Lampung

Berita Balai

Bandar Lampung - Kepolisian Resort Kota (polresta) Bandar Lampung, masih mengusut dugaan korupsi proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kota Bandar Lampung, senilai Rp 4,5 miliar, Senin (24/2). Penyidik masih menunggu laporan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Proyek di DKP tahun 2012 senilai Rp 4,5 miliar, terdiri dari tiga bagian yakni, pembangunan kios mini dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar, pembangunan dermaga Rp 1,5 miliar, dan pengadaan kapal Rp 1,5 miliar. Sehingga, jumlah nilai proyek mencapai Rp 4,5 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Derry Agung Wijaya,menyatakan pihaknya sampai kini masih menunggu hasil laporan BPKP terkait kerugian negara dalam proyek DKP tersebut. Ia menyebutkan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. "Belum ada laporan BPKP," katanya.

Menurut dia, polresta tidak berhak menghitung dan menetapkan kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini, karena wewenang BPKP. Penyidik masih menunggu laporan BPKP untuk mengusut kasus ini dan memeriksa saksi dan menetapkan tersangkanya.

Sumber: http://www.republika.co.id

Berita

berita/3cd34a0a-a645-437a-91a8-7ba60df988b3/1763713643.jpg

BWS Sumatera I Gelar Aksi Bersih-Bersih Sungai dalam Rangka Hari Bakti PU ke-80

berita/ccfa4929-bc05-4388-bf0e-4a12292d2870/1763623407.jpg

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye Tingkatkan Layanan Air untuk Ketahanan Pangan di Aceh Utara

berita/969656b9-5d00-4614-acb5-d35e54eb62fe/1763612857.jpg

BWS Sumatera I Gelar Pertandingan Gateball Antar Satker dalam Semangat Hari Bakti PU ke-80

berita/ac514dcd-d225-4ea1-9110-5d5606a3d49f/1763454085.jpg

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bendungan Rukoh Tahap 9 Resmi Dilaksanakan di Kota Bakti, Pidie

berita/d5963e3a-ea8c-4c87-bea0-c97abc33a402/1763451445.jpg

Kementerian PU Bahas Pengembangan PLTS Terapung di 259 Bendungan untuk Dorong Energi Bersih

berita/ff61200c-1ab1-48e0-b958-5ee944a41f30/1763371167.jpg

BWS Sumatera I Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 untuk Tingkatkan Tata Kelola BMN