Indonesia SDA-net   

Sosialisasi dan Penanda-tanganan SPKS Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

SISDA Berita Balai 13 Agustus 2017 43 kali Sosialisasi dan Penanda-tanganan SPKS Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Sosialisasi dan Penanda-tanganan SPKS Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan Nasional dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melaksanakan sosialisasi dan penanda-tanganan Surat Perintah Kerja Sama (SPKS) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam lingkungan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Provinsi Jambi.

Acara yang bertempat di Hotel Shang Ratu dilaksanakan selama 3 hari, dimulai pada hari Jumat 11 Agustus hingga Minggu 13 Agustus 2017. Sejumlah undangan dihadirkan, antara lain Anggota Komisi V DPR-RI Bidang pembangunan dan infrastruktur, pejabat dinas PUPR, pejabat dan satuan kerja Balai Wilyah Sungai VI Provinsi Jambi, sejumlah narasumber dan dihadiri pula oleh Kepala Desa dan pengurus P3A/GP3A/IP3A di Provinsi Jambi.

Acara utama dibuka dengan bacaan Basmallah, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI yang diwakilkan oleh Kasubag TU, Ir Harun Al-rashid sekaligus membuka acara.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan ingasi. Proses Pemberdayaan dimulai dan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Pelaksanaan P3-TGAI yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi agar memperhatikan kebutuhan, kesulitan clan aspirasi setiap orang baik laki-laki dan perempuan, termasuk lansia kelompok disabilitas dan berkebutuhan khusus Iainnya, sehingga tercipta kesetaraan dan keadilan gender.

Pelaksanaan P3-TGAI akan melibatkan berbagai unsur pelaksana yang berjenjang dari tingkat pusat, wilayah sungai, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat desa.

“Kami harapkan Bapak/Ibu Kades dan Bapak/Ibu P3A harus berperan aktif dalam kegiatan P3-TGAI ini dan semoga program ini dapat berjalan dengan lancar sehingga memberikan manfaat bagi kita semua. Secara khusus penghargaan dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak atas partisipasinya dalam membantu penyelenggaraan kegiatan P3-TGAI ini.” demikian, pungkas beliau yang kemudian dituntaskan dengan pembukaan cara.

Secara umum, acara sosialisasi dan penanda-tanganan Surat Perintah Kerja Sama (SPKS) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berlangsung dan selesai dengan baik, tanpa halangan berarti.

Sepanjang 2015 hingga 2019, pemerintah menargetkan mengurangi kesenjangan pembangunan wilayah melalui percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dengan menekankan keunggulan kompetitif perekonomian daerah berbasis sumber daya alam, sumber daya manusia, penyediaan infrastruktur, dan pengembangan teknologi. Targetnya, penurunan desa tertinggal sampai 5000 desa dan peningkatan desa mandiri hingga 2000 desa.

Dalam menurunkan jumlah desa tertinggal, terjadi sinergi antara Kementerian dan Lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR mendukung pengembangan kawasan perdesaan dengan membangun infrastruktur di sektor Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan.

Salah satu program pengembangan perdesaan yang dilakukan Kementerian PUPR adalah melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program P3-TGAI bertujuan menyediakan air bagi kawasan pertanian melalui pemeliharaan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi kecil (luas kurang dari 150 hektar), irigasi tersier dan irigasi desa yang dilakukan dengan cara Pemberdayaan Petani Pemakai Air (P3A) atau gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Berikut adalah dokumentasi acara sosialisasi dan penanda-tanganan Surat Perintah Kerja Sama (SPKS) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam lingkungan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Provinsi Jambi.

HELPDESK
Admin BWSS 6: Halo, apabila Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami melalui chat WhatsApp ini. Terima kasih.
Chat