sda-net
Senin, 23 Juni 2025

Sharing Knowledge Bersama Ketua Komisi Keamanan Bendungan

Dirjen Sumber Daya Air sekaligus sebagai Ketua Komisi Keamanan Bendungan, Ir. Hari Suprayogi M.Eng menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Berbagi Pengalaman dan Pengetahuan  dalam Pembangunan dan Pengelolaan Bendungan di Solo (09/12).  Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pusat Bendungan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Ibu Dr. Ir. Ni Made Sumiarsih, M.Eng, Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Bapak Ir. Agung Djuhartono, CES,  narasumber dari K-Water dan tentunya para Anggota Komisi Keamanan Bendungan serta Kepala Balai Bendungan selaku Sekretaris Komisi Keamanan Bendungan Ir. Bastari, M.Eng

Bapak Dirjen Sumber Daya Air menyampaikan bahwa membangun bendungan disamping akan memperoleh manfaat, juga berarti dengan sengaja mengundang datangnya potensi bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat di hilir bendungan. Sehingga dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman potensi bahaya kegagalan bendungan, Pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan keamaman bendungan secara khusus dalam pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan Pasal 146, menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pengaturan keamanan bendungan, Menteri dibantu oleh Organisasi Pelaksana yang terdiri dari Komisi Keamanan Bendungan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Bendungan atau Balai Bendungan.

Lebih lanjut, Bapak Dirjen Sumber Daya Air menyatakan bahwa saat ini telah ditetapkan Keputusan Menteri PUPR No. 1120/KPTS/M/2019 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri PUPR No.361/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Keamanan Bendungan.

Berdasarkan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015, tugas Komisi Keamanan Bendungan meliputi pengkajian terhadap hasil evaluasi keamanan bendungan, memberikan rekomendasi mengenai keamanan bendungan, dan menyelenggarakan inspeksi bendungan.

Perlu diketahui bersama bahwa jumlah bendungan di Indonesia saat ini mencapai 231 bendungan yang masuk dalam kriteria Permen PUPR No.27/PRT/M/2015 tentang Bendungan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dalam kurun waktu 2014-2019, pemerintah memprogramkan pembangunan sebanyak 61 bendungan.  Dimana 41 buah bendungan sedang dalam pelaksanaan konstruksi sampai dengan sekarang dan 5 buah bendungan pelaksanaan konstruksinya pada tahun 2019 ini.

Selain pembangunan bendungan baru, peningkatan kapasitas tampungan sumber-sumber air dilakukan dengan menjaga fungsi dan kapasitas waduk terhadap bendungan eksisting. Setiap tahapan pembangunan bendungan (perencanaan hingga operasi) yang telah diprogramkan pemerintah tentunya akan melalui tahap pengkajian dari Komisi Keamanan Bendungan dan Balai Bendungan, termasuk juga bendungan dari pihak BUMN maupun swasta.   

Dengan adanya kegiatan FGD tentang berbagi Pengalaman dan Pengetahuan dalam Pembangunan dan Pengelolaan Bendungan ini, permasalahan teknis tersebut di atas perlu diangkat dan didiskusikan bersama, guna menyamakan persepsi terhadap pemecahan suatu permasalahan yang serupa yang mungkin akan muncul, sehingga dapat diantisipasi pada perencanaan/pengelolaan bendungan ke depan, serta sebagai tempat bertukar ilmu kepada generasi yang lebih junior (Sumber : kompusda)