Berita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
26 April 2022
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo melaksanakan Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan di Kelurahan Mojo yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Surakarta. Acara yang dihadiri oleh Walikota Surakarta, Sekertaris Daerah Kota Surakarta, Kepala BBWS Bengawan Solo, Kepala BPKAD Kota Surakarta, Kepala KPKNL Kota Surakarta, beserta pejabat di lingkungan BBWS Bengawan Solo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Penandatanganan Naskah Hibah dan BAST dilakukan langsung oleh Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dengan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech. Dimana, Permohonan hibah Barang Milik Negara dari Pemerintah Kota Surakarta berupa sebagian tanah yang berlokasi di Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Mojo. Agus Rudyanto berharap agar hibah ini dapat dipergunakan secara amanah dan bertanggung jawab. Agus turut menjelaskan total tanah yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Surakarta ini seluas ± 19.276,25 m2 dengan rincian berupa tanah NUP 198 Hak Pakai 18, BMN berupa tanah NUP 212 Hak Pakai 19, Sisa tanah yang dimohonkan hibah seluas 4.170,25 m 2 bukan Barang Milik Negara Satuan Kerja BBWS Bengawan Solo. “Total tanah yang dimohonkan hibah seluas ± 19.276,25 m2 berupa sebagian tanah yang berlokasi di Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Mojo untuk pembangunan penahan tanggul, drainase, jaringan air minum dan Ruang Terbuka Hijau,” paparnya. Dijelaskan pula oleh Agus Rudyanto jika sebagian tanah yang dimohonkan terdapat sempadan sungai yang ditentukan dengan lebar 3 meter dari tepi tanggul tanah terluar sepanjang alur sungai yang peruntukannya telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau dan tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 192/KPTS/M/2021 tentang Pemberian Izin Penggunaan SDA Kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Surakarta untuk Pembangunan Penahan Tanggul, Drainase, Jaringan Air Minum dan Ruang Terbuka Hijau di Sungai Premulung Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Dan sehubungan dengan adanya tanah yang bukan Barang Milik Negara Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo seluas 4.170,25 m2 sebagaimana tersebut yang sebagiannya merupakan sempadan dari Sungai Premulung maka sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria Penetapan Wilayah Sungai merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam hal ini BBWS Bengawan Solo sehingga peruntukan sempadan sungai di sepanjang alur Sungai Premulung pada lokasi yang dimohonkan diatur menggunakan Izin Penggunaan SDA. Pemerintah Kota Surakarta juga mengatakan akan menerima dan menggunakan hibah sesuai aturan untuk penjagaan dan keamanan sekaligus izin penggunaan SDA. Nantinya diharapkan Pemerintah Kota Surakarta dapat menjaga komitmen dalam menggunakannya sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan terus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam pengelolaan hibah tersebut. (BBWSBS/Fira)
Baca Selengkapnya
Berita Balai,
11 November 2025
<div>Sebagai upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air, BBWSBS melaksanakan kegiatan “Sinergitas Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Air di Wilayah Kerja BBWSBS Provinsi Jawa Timur”, bertempat di Aula Muchtaruddin, Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VI Surabaya, pada Kamis (6/11/2025).<br><br>Kepala BBWSBS, Gatut Bayuadji, yang hadir secara daring melalui Zoom, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air. Dengan cakupan wilayah kerja meliputi sembilan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan pemanfaatan sumber daya air yang tertib, adil, dan berkelanjutan.<br><br>Melalui kegiatan ini, dilakukan penyelarasan langkah pengawasan serta penegakan terhadap pelanggaran pemanfaatan sumber daya air di wilayah kerja BBWSBS, khususnya di kawasan Jawa Timur. BBWSBS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola sumber daya air yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.<br><br><br></div>
Baca Selengkapnya
Berita Balai,
31 October 2025
<div>Konco Bengawan, Bendungan Pondok adalah salah satu infrastruktur strategis di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.<br><br>Bendungan Pondok terletak di Desa Gandong, Kecamatan Bringin , Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.<br><br>Bendungan Pondok memiliki volume tampungan efektif sebesar 28,15 juta meter kubik dan dapat mengairi irigasi seluas 3.450 hektare.<br><br>Dengan kapasitas tersebut, Bendungan Pondok menjadi sumber kehidupan bagi para petani di wilayah sekitarnya.<br><br>Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo terus berkomitmen untuk menjaga infrastruktur sumber daya air yang berkelanjutan untuk mendorong program Presiden Prabowo, yakni swasembada pangan nasional.</div>
Baca Selengkapnya
Berita Balai,
13 May 2026
<div>BBWSBS mendukung percepatan swasembada pangan melalui pembangunan infrastuktur sumber daya air, salah satunya pelaksanaan kegiatan Inpres Jaringan Irigasi Tersier D.I. Colo pada tahun 2025. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Margo Tirto merupakan penerima manfaat dari kegiatan Inpres pada D.I. Colo. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus diskusi antara BBWSBS, pengurus P3A Margo Tirto, dan pihak terkait dalam memperkuat sinergi pengelolaan pertanian berkelanjutan. <br> <br>Selain peningkatan kondisi infrastruktur yang baik, untuk mendorong peningkatan produksi pertanian maka perlu pengendalian hama salah satunya hama tikus. Melalui sinergi antara BBWSBS dan P3A Margo Tirto, penyerahan bantuan beberapa ekor burung hantu diharapkan dapat menjadi solusi efektif, ekonomis, dan berkelanjutan bagi sektor pertanian dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dalam mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Sukoharjo.<br><br>Inpres Jaringan Irigasi Tersier DI Colo </div><ul><li>Lokasi : Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo </li><li>Nama P3A : Margo Tirto</li><li>Panjang Pekerjaan : 203 meter</li><li>Luas Manfaat : 106 ha</li></ul>
Baca Selengkapnya