BBWS Brantas Sosialisasikan Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III

18 Juli 2026

BBWS Brantas Sosialisasikan Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III

Surabaya, 16 Juli 2026 – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III sekaligus penyampaian surat pemberitahuan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang Sungai Kalianak pada Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan ruang sungai yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Perum Jasa Tirta I (PJT I), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pemerintah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo, Pemerintah Kelurahan Morokrembangan, serta unsur TNI dan Polri setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya terkait pentingnya menjaga fungsi ruang sungai agar tetap mampu mengalirkan air secara optimal. Selain itu, disampaikan pula edukasi mengenai potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila terjadi penyempitan ruang sungai, seperti berkurangnya kapasitas aliran dan meningkatnya risiko banjir.

Melalui pendekatan yang komunikatif dan kolaboratif, BBWS Brantas berharap tumbuh pemahaman serta kesadaran bersama akan pentingnya menjaga fungsi sungai sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Lampiran Gambar