Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : ppid_cimancis

Bendung HBM Cipanas II: Menjaga Ketersediaan Air dan Ketahanan Pangan di Kabupaten Indramayu

Bendung HBM Cipanas II merupakan salah satu infrastruktur sumber daya air strategis yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung dalam rangka mendukung pengelolaan air yang efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. Infrastruktur ini berfungsi sebagai pengatur dan penyalur air untuk kebutuhan irigasi pertanian di wilayah Daerah Irigasi Cipanas II, yang memiliki luas layanan mencapai 3.265 hektare. Melalui pengaturan debit yang optimal, bendung ini menjamin distribusi air yang merata ke lahan pertanian, terutama pada musim tanam padi dan palawija.

Keberadaan Bendung HBM Cipanas II sangat penting bagi masyarakat petani di wilayah hilir Sungai Cimanuk, yang sebagian besar bergantung pada sistem irigasi teknis untuk menjaga kontinuitas tanam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu tahun 2024, produktivitas padi di daerah layanan bendung ini mencapai rata-rata 6,7 ton per hektare, meningkat sekitar 11% dibandingkan sebelum adanya optimalisasi jaringan irigasi. Hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur air yang dikelola dengan baik memiliki pengaruh langsung terhadap hasil pertanian dan pendapatan petani.

Selain fungsi irigasi, Bendung HBM Cipanas II juga memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan aliran air dan ekosistem sungai. BBWS Cimanuk Cisanggarung secara rutin melakukan pemeliharaan teknis seperti pembersihan sedimen, penguatan tanggul, serta perawatan pintu air untuk memastikan kinerja bendung tetap optimal. Langkah ini juga mendukung upaya pengendalian banjir dan konservasi sumber daya air di wilayah Indramayu bagian utara yang rentan terhadap intrusi air laut dan kekeringan musiman.

Program pengelolaan Bendung HBM Cipanas II dilaksanakan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Irigasi dan Swasembada Pangan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan air secara terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), BBWS Cimanuk Cisanggarung memastikan Bendung HBM Cipanas II tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur teknis, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi dan penopang kesejahteraan masyarakat. Dengan air yang terkelola baik, produktivitas meningkat, lingkungan terjaga, dan ketahanan pangan di Indramayu pun semakin kuat.