Monitoring Rehabilitasi Irigasi oleh UKI BBWS Cimanuk Cisanggarung di Garut: Menjaga Kualitas dan Dampak Pekerjaan untuk Ketahanan Pangan
Tim Unit Kepatuhan Internal (UKI) BBWS Cimanuk Cisanggarung melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Garut. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal agar pelaksanaan proyek tetap transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan infrastruktur sumber daya air.
Rehabilitasi jaringan irigasi di wilayah Garut menjadi prioritas mengingat tingginya ketergantungan masyarakat pada sektor pertanian. Berdasarkan data BPS Kabupaten Garut tahun 2024, luas lahan sawah mencapai sekitar 59.000 hektare, dengan lebih dari 70 persen di antaranya bergantung pada pasokan air dari jaringan irigasi teknis. Melalui kegiatan ini, BBWS Cimanuk Cisanggarung berupaya meningkatkan efisiensi distribusi air, memperbaiki kerusakan saluran, serta memperkuat struktur bangunan agar sistem irigasi dapat berfungsi maksimal sepanjang tahun tanam.
Dengan rehabilitasi yang tepat sasaran, pasokan air untuk areal pertanian diharapkan meningkat hingga 15–20 persen, sehingga mampu mendukung peningkatan produktivitas hasil panen padi dari rata-rata 5,4 ton/ha menjadi sekitar 6,2 ton/ha. Selain memberikan manfaat langsung bagi petani, peningkatan kinerja jaringan irigasi juga berpotensi memperluas pola tanam hingga tiga kali dalam setahun (MT I, MT II, dan MT III), yang berarti peningkatan pendapatan petani dan perputaran ekonomi lokal di sektor agribisnis.
Kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Tim UKI juga berfungsi memastikan seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aspek teknis, administratif, dan keuangan diperiksa secara menyeluruh untuk menjamin bahwa hasil pekerjaan benar-benar memberikan nilai manfaat bagi masyarakat pengguna jaringan irigasi.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Melalui langkah ini, BBWS Cimanuk Cisanggarung terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air dan mendukung program ketahanan pangan nasional.