Pembangunan Saluran Tersier Desa Pasirpis sebagai Bagian dari Program INPRES 02 Tahap II Tahun 2025
Pembangunan saluran tersier di Desa Pasirpis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, merupakan bagian dari Program Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan peningkatan infrastruktur irigasi di wilayah pertanian. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan jaringan irigasi tersier berfungsi optimal dalam mendistribusikan air dari sumber utama menuju lahan produktif masyarakat. Pelaksanaan di Desa Pasirpis menjadi salah satu lokasi yang diprioritaskan karena intensitas kebutuhan air bagi pertanian setempat tergolong tinggi.
Secara teknis, pekerjaan telah diselesaikan pada sepanjang 400 meter saluran tersier dengan konstruksi pasangan beton yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aliran dan mengurangi kehilangan air sepanjang jalur distribusi. Penataan elevasi, ketebalan pasangan, serta kemiringan saluran disesuaikan dengan standar teknis irigasi untuk memastikan aliran menuju petak-petak sawah berjalan efisien. Selain itu, titik kontrol dan akses pemeliharaan juga diperkuat untuk mendukung operasional rutin setelah saluran difungsikan.
Pembangunan ini memberikan manfaat langsung kepada lahan pertanian seluas kurang lebih 28 hektare yang selama ini menghadapi kendala ketersediaan air pada musim tanam tertentu. Dengan berfungsinya saluran tersier tersebut, pola tanam diharapkan dapat lebih stabil sehingga petani memperoleh kepastian pasokan air yang memadai. Keteraturan suplai air merupakan faktor penting dalam peningkatan produktivitas padi dan komoditas lain yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Desa Pasirpis.
Dari sisi data, Kabupaten Majalengka tercatat memiliki luas baku sawah sekitar 42.000 hektare berdasarkan publikasi BPS tahun 2023, sehingga penguatan jaringan irigasi tersier menjadi elemen penting dalam mendukung kontribusi produksi pangan daerah. Walaupun angka luas pelayanan 28 hektare pada proyek ini merupakan estimasi berbasis perhitungan teknis lapangan, peningkatan efisiensi distribusi air pada area tersebut diproyeksikan dapat menambah produktivitas pertanian lokal secara bertahap. Pekerjaan serupa di berbagai lokasi sebelumnya menunjukkan bahwa saluran tersier yang tertata mampu meningkatkan indeks pertanaman antara 0,2–0,4 pada musim tanam berikutnya.
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi serta ketentuan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait standar konstruksi irigasi. Selain itu, mekanisme koordinasi antarpemerintah daerah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan prasarana sumber daya air, sehingga proses pembangunan dapat berjalan sejalan dengan tata kelola nasional.
Dengan selesainya pembangunan saluran tersier di Desa Pasirpis, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum bersama pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam memperkuat ketahanan pangan melalui infrastruktur yang tertata dan berkelanjutan. Masyarakat dan para petani menyampaikan apresiasi terhadap dukungan penuh pemerintah dalam pengembangan infrastruktur sumber daya air, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan pertanian di Desa Pasirpis.
















PUPR 
