Berita Terkini

Informasi Terkini Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

Kilas Pengumuman :
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Melakukan Proses Pembersihan Pasca Banjir Di Kabupaten Tanggamus
Post
16 Januari 2020 Admin

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Melakukan Proses Pembersihan Pasca Banjir Di Kabupaten Tanggamus

TIM Satgas dan Tim Reaksi Cepat BBWS Mesuji Sekampung saat ini sudah berkoordinasi dengan Bupati Tanggamus pasca terjadinya banjir dan tanah longsor di bagian barat Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus akibat meluapnya sungai Semaka. Dan saat ini pula alat berat yg di turunkan oleh BBWSMS sedang melakukan pembersihan lumpur, rating - ranting, batu - batu dan pohon tumbang di tempat - tempat yang terkena bencana banjir.             
Baca Selengkapnya
Meluapnya Sungai Semaka Mengakibatkan Terjadinya Banjir dan Terendamnya Permukiman di Kecamatan Sedayu dan Kecamatan Kota Agung Timur serta Jalan Lintas Barat
Post
15 Januari 2020 Admin

Meluapnya Sungai Semaka Mengakibatkan Terjadinya Banjir dan Terendamnya Permukiman di Kecamatan Sedayu dan Kecamatan Kota Agung Timur serta Jalan Lintas Barat

Akibat hujan turun merata dibagian barat provinsi Lampung Kabupaten Tanggamus dengan intensitas sedang sampai tinggi, pada kamis (09/01/2020) sampai jumat (10/01/2020) mulai dari pukul 16.00 WIB sampai 02.00 WIB menyebabkan meluapnya Sungai Semaka yang mengakibatkan terjadinya banjir dan terendamnya permukiman di kecamatan sedayu dan kecamatan kota agung timur serta jalan lintas barat digenangi tanah bercampur bebatuan pada KM 121 – KM 128. Tim Satgas dan Tim Reaksi Cepat BBWS Mesuji Sekampung telah melakukan monitoring sekaligus inventarisasi kerusakan ke lokasi sekaligus koordinasi dengan BPBD Kabupaten Tanggamus di bantu oleh masyarakat setempat.          
Baca Selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melaksanakan Penandatanganan Persetujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Way Sepagasan
Post
15 Januari 2020 Admin

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melaksanakan Penandatanganan Persetujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Way Sepagasan

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Ditjen. Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan penandatanganan persetujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Way Sepagasan, di Kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung, Senin (06/01/2020) bersama dengan Ditjen. Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.Bertindak sebagai pihak kesatu adalah Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Ir.H.Abdul Muis,MT; pihak kedua Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Ibu Maria Doeni Isa,ST,MM dan pihak ketiga adalah Bupati Pringsewu, Bapak Hj. Sujadi. Kepala BBWS Mesuji Sekampung dalam sambutannya, mengatakan bahwa Ditjen. SDA bertindak untuk masalah perizinan yaitu Surat Izin Pemanfaatan Penggunaan Air (SIPPA) dan pembangunan fisik untuk air baku. BBWSMS membangun penyediaan air baku antara lain free intake dengan kapasitas 100 liter/detik bersumber dari Sungai Way Sepagasan, Bak Pengumpul, Reservoir Kap. 50 m3, jaringan pipa transmisi dari air baku sampai ke IPA sepanjang 1,725 km dan Hidran Umum (HU) Kap.3 m3. Inisiatif BBWSMS dalam menyediakan HU Kap. 3 m3 di lokasi dekat IPA adalah untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara gratis disekitar lokasi sumber air yang tidak mendapatkan layanan dari SPAM Way Sepagasan.Salah satu isi penting dari PKS ini adalah mengenai serah terima pengelolaan aset yang telah dibangun oleh BBWSMS kepada Pemkab. Pringsewu. Pembebanan biaya rehabilitasi untuk tingkat kerusakan sebesar 40 % atau lebih menjadi tanggung jawab dari BBWSMS, kerusakan kurang dari 40 % menjadi tanggung jawab Pemkab. Pringsewu. Penetapan kerusakan tersebut ditatapkan berdasarkan evaluasi bersama antara kedua belah pihak. Setelah selesai fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Baku Way Sepagasan yang dilaksanakan oleh BBWSMS, maka akan dilanjutkan pembangunan oleh Cipta Karya pada Tahun Anggaran berikutnya.                                              
Baca Selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Apel Siaga Banjir di workshop BBWS Mesuji Sekampung
Post
15 Januari 2020 Admin

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Apel Siaga Banjir di workshop BBWS Mesuji Sekampung

Dalam rangka Kesiapsiagaan menghadapi musim hujan dan bencana banjir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Apel Siaga Banjir di workshop BBWS Mesuji Sekampung, Candimas Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Jumat (13/12/2019). Yang di pimpin oleh Kepala BBWS Mesuji Sekampung Ir. H. Abdul Muis, M.T. Dalam sambutannya Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Mengatakan Akhir-akhir ini setelah sekian lama berada di musim kemarau yang bencananya adalah kekeringan, Kita telah sigap tanggap darurat kekeringan dengan menghantar kan air bersih ke tempat-tempat yang dilanda kekeringan. Saat ini sudah masuk musim penghujan, Oleh karena itu pagi ini kita melaksanakan apel siaga banjir guna kesiapsiagaan kita menghadapi musim hujan dan bencana banjir di Provinsi Lampung. Semoga dengan ini kita bisa sama- sama saling bersinergi untuk membantu sesama yang membutuhkan. Kegiatan ini di ikuti oleh Kementerian PUPR Wilayah Provinsi Lampung, Yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIX Bandar Lampung, Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Lampung, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, dan Satuan Kerja NVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung , serta Para Pejabat Administrator, Para Pejabat Pengawas, Para Pejabat Pembendaharaan, Para Pejabat Fungsional, serta Para Pelaksana Teknik di Lingkungan BBWS Mesuji Sekampung.               
Baca Selengkapnya
Tanggapi Aksi Demo, BBWS Mesuji Sekampung Adakan Press Release
Post
21 Februari 2019 Admin

Tanggapi Aksi Demo, BBWS Mesuji Sekampung Adakan Press Release

  Terkait kejadian demo sekelompok massa pada Rabu, 20 Februari 2019, di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung mengadakan Press Release pada hari ini (21 Februari 2019) di Ruang Op Room Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Press Release yang belangsung selama 30 menit ini dimulai pada pukul 16.30 dan dihadiri oleh insan Press dari empat media yaitu Tribun Lampung, Lampung Post dan Radar Lampung. Press Release dimaksudkan untuk menjernihkan masalah dan memberikan informasi yang berimbang terkait demo massa yang berakhir ricuh. Sekaligus merespon pemberitaan yang viral di media sosial yang isinya cenderung memojokkan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. “Melalui keterangan pers pada sore ini, kami berharap masyarakat luas bisa memperoleh informasi yang berimbang dan sehat terhadap informasi atau berita yang berkembang menurut kami tidak sepenuhnya benar atau kurang berimbang”, ujar Ir. Iriandi Azwartika, Sp.1, yang pada saat aksi massa sedang meninjau lokasi-lokasi yang tergenang banjir di Provinsi Lampung. Berikut ini Press release laporan kronologi aksi unjuk rasa sekelompok massa di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung yang disampaikan langsung oleh Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Ir. Iriandi Azwartika, Sp.1.                                 PRESS RELEASE LAPORAN KRONOLOGI AKSI UNJUK RASA  SEKELOMPOK MASSA DI KANTOR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI MESUJI SEKAMPUNG 1.            Pada Hari Rabu, Tanggal 20 Februari 2019 Pukul14.00 WIB, datang sekelompok massa yang patut diduga oknum Himpunan Mahasiswa Islam  (HMI), berdasarkan                     atribut yang dibawa dengan jumlah lebih kurang 60 orang. 2.            Aksi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan awal kepada BBWS Mesuji Sekampung sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No.                9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Bab IV Pasal 10 ayat 1-3, dimana pemberitahuan tersebut selambat-lambatnya harus                  diterima dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai oleh POLRI setempat. Berikut kami kutip secara lengkap Pasal 10 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 sebagai bahan referensi : Pasal 10 1)            Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri; 2)            Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang  bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab                                                   kelompok; 3)            Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri                   setempat. 3.            Didalam orasinya mereka mempermasalahkan proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan genangan di Desa Sumber Rejo,                                                      Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang yang bernama David Sihombing yang                                                mengaku kuasa hukum masyarakat penerima UGR. 4.            Bahwa kelompok massa tersebut mendesak untuk masuk kantor bertemu dan berbicara langsung dengan pejabat BBWS Mesuji Sekampung, oleh petugas balai                         disarankan untuk mengirim perwakilan sebanyak 3 (tiga) orang, namun hal ini ditolak oleh kelompok massa tersebut sehingga terjadi aksi dorong mendorong antara                   petugas balai dan kelompok massa. Kemudian pengunjuk rasa mencoba memukul petugas keamanan, pada saa itu pula terjadi pemecahan kaca pintu lobby kantor                   balai. 5.            Bahwa kelompok massa tersebut memaksa masuk ke kantor Balai dan mulai melakukan tindakan anarkis seperti berteriak-teriak dengan nada   provokatif bahkan                       sampai merusak fasilitas kantor. Terhadap aksi tersebut, pegawai kami (Balai) membela diri sehingga timbul bentrokan yang tidak terhindari. 6.            Akibat keributan tersebut terdapat 1 (satu) korban pegawai kami (Balai) dengan luka sobek di bagian kepala yang sampai saat ini masih dalam                                                    perawatan medis. 7.            Pada akhirnya pihak balai menjelaskan kepada kelompok massa bahwa balai hanya menyediakan alokasi anggaran sebesar daftar nilai nominatif   yang                                       dikeluarkan oleh panitia pengadaan pembebasan tanah dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.            Besar harapan kami apabila ingin menyampaikan pendapat kepada kami terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada kami sehingga kejadian                  kemarin siang tidak terulang kembali. Bandar Lampung,  21 Februari 2019 BBWS Mesuji Sekampung  
Baca Selengkapnya