© 2025 BBWS Mesuji Sekampung.

PU-Net
      

Berita Balai

BBWS Mesuji Sekampung Dukung Optimalisasi Pajak Air Permukaan dan Penertiban Perizinan Penggunaan Sumber Daya Air

BBWS Mesuji Sekampung Dukung Optimalisasi Pajak Air Permukaan dan Penertiban Perizinan Penggunaan Sumber Daya Air


Kategori : Berita Balai

  05 November 2025



Foto : WhatsApp_Image_2025-11-05_at_09_06_29.png


Dalam upaya mendukung peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Air Permukaan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, pada Senin, 3 November 2025.

Rapat ini membahas strategi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Permukaan melalui sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dalam proses perizinan pengusahaan atau penggunaan air permukaan. Seluruh perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air diwajibkan memiliki izin resmi serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan air tersebut.

Ketentuan baru terkait Izin Penggunaan Air Permukaan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), dan Perum Jasa Tirta II. BBWS Mesuji Sekampung diwakili oleh Kabid Operasi dan Pemeliharaan SDA, Bapak Samuelson Hansen Sianipar, sedangkan rapat dipimpin oleh Kabid Pajak Bapenda Lampung, Ibu Intania Purnama.

Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan pengguna air permukaan wajib menggunakan alat water meter sebagai instrumen pengawasan volume pengambilan air. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, mulai dari penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga tuntutan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan sosialisasi perizinan sumber daya air kepada pelaku usaha dan organisasi terkait di Provinsi Lampung. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dunia usaha terhadap pentingnya pengelolaan air yang legal, transparan, dan berkeadilan, guna mendukung ketahanan sumber daya air serta keberlanjutan pembangunan daerah.


Bagikan :

Cetak