BBWS Mesuji Sekampung Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016
19 Januari 2026
Foto : smap_poster.png
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS Mesuji Sekampung) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.
Penerapan SMAP ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, sekaligus wujud nyata pelaksanaan Reformasi Birokrasi, penguatan integritas organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, serta akuntabel.
Melalui penerapan SMAP, BBWS Mesuji Sekampung menegaskan komitmen untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan dalam seluruh proses bisnis dan pelaksanaan tugas, mulai dari perencanaan hingga pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, BBWS Mesuji Sekampung mengimbau kepada seluruh pegawai untuk:
Sebagai bagian dari upaya penguatan pengendalian internal, BBWS Mesuji Sekampung menyediakan beberapa saluran pelaporan, antara lain:
Apabila pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, diwajibkan untuk melaporkan melalui:
Informasi lengkap mengenai kebijakan dan penerapan SMAP di BBWS Mesuji Sekampung dapat diakses melalui laman resmi: https://sites.google.com/view/smapbbwsms/
Keberhasilan penerapan SMAP membutuhkan komitmen dan partisipasi aktif seluruh pegawai. Dengan sinergi bersama, BBWS Mesuji Sekampung bertekad mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyuapan.
Bagikan :