© 2026 BBWS Mesuji Sekampung.

PU-Net
      

Berita Balai

BBWS Mesuji Sekampung Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016

BBWS Mesuji Sekampung Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016


Kategori : Berita Balai

  19 Januari 2026



Foto : smap_poster.png


Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS Mesuji Sekampung) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.

Penerapan SMAP ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, sekaligus wujud nyata pelaksanaan Reformasi Birokrasi, penguatan integritas organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, serta akuntabel.

Melalui penerapan SMAP, BBWS Mesuji Sekampung menegaskan komitmen untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan dalam seluruh proses bisnis dan pelaksanaan tugas, mulai dari perencanaan hingga pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, BBWS Mesuji Sekampung mengimbau kepada seluruh pegawai untuk:

  1. Mematuhi seluruh persyaratan SMAP serta menerapkan prinsip perbaikan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Tidak menerima pemberian berupa barang, uang, fasilitas, atau janji dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kerja sama pekerjaan;
  3. Menjaga integritas dalam setiap proses kerja dan pengambilan keputusan, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan;
  4. Mendukung penuh penerapan SMAP di seluruh unit kerja dari hulu hingga hilir, termasuk melakukan pelaporan apabila menemukan indikasi penyuapan.

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengendalian internal, BBWS Mesuji Sekampung menyediakan beberapa saluran pelaporan, antara lain:

  1. Portal Whistleblowing System (WBS) Kementerian PU: https://wispu.pu.go.id/
  2. Saluran Pengaduan Internal BBWS Mesuji Sekampung: https://bit.ly/WBS_BBWSMS

Apabila pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, diwajibkan untuk melaporkan melalui:

  1. Portal Gratifikasi Kementerian PU: https://gol.itjen.pu.go.id/
  2. Saluran Internal BBWS Mesuji Sekampung: https://bit.ly/laporgratifikasi_bbwsms

Informasi lengkap mengenai kebijakan dan penerapan SMAP di BBWS Mesuji Sekampung dapat diakses melalui laman resmi: https://sites.google.com/view/smapbbwsms/

Keberhasilan penerapan SMAP membutuhkan komitmen dan partisipasi aktif seluruh pegawai. Dengan sinergi bersama, BBWS Mesuji Sekampung bertekad mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyuapan.


Bagikan :

Cetak