kegiatan Sosialisasi PP Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perum jasa Tirta II (PJT II) di Wilayah Sungai (WS) Seputih Sekampung yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra
22 September 2023
Foto : Snapinsta_app_378050670_1742945239555013_5729554082599958377_n_1080.jpg
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) mengikuti kegiatan Sosialisasi PP Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perum jasa Tirta II (PJT II) di Wilayah Sungai (WS) Seputih Sekampung yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (15/9).
Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka terbitnya peraturan pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2022 tentang Perum Jasa Tirta II (PJT II) maka dilakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait yang berada di wilayah sungai Seputih Sekampung.
Turut hadir Kepala BBWS Mesuji Sekampung Roy Panagom Pardede ST,M.Tech, dan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Mesuji Sekampung Eko Murwanto ST,M.Tech.
Paparan sosialisasi oleh narasumber Kasubdit Perencanaan Teknik dan Kelembagaan terkait PP 25 Tahun 2022 tentang Perum Jasa Tirta II dan kebijakan pemungutan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), serta penjelasan profil Perum Jasa Tirta II oleh narasumber Direktur Pengembangan Usaha Perum Jasa Tirta II, dan Profil Pengelolaan Sumber Daya Air di WS Seputih Sekampung oleh Kabid OP SDA Mesuji Sekampung.
Bagikan :