© 2024 BBWS Mesuji Sekampung.

PU-Net
      

Berita Balai

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sekaligus pemberian arahan mengenai kinerja Pegawai Non PNS di Tahun Anggaran 2024

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sekaligus pemberian arahan mengenai kinerja Pegawai Non PNS di Tahun Anggaran 2024


Kategori : Berita Balai

  01 Februari 2024



Foto : Snapinsta_app_421042817_420298877013723_6705792961205088301_n_1080.jpg


Senin (22/01) Dalam mengoptimalkan kinerja Pegawai Non PNS pada kegiatan di Tahun anggaran 2024, dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sekaligus pemberian arahan mengenai kinerja Pegawai Non PNS di Tahun Anggaran 2024, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) BBWS Mesuji Sekampung.

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini dihadiri seluruh Pegawai Non PNS dilingkungan BBWS Mesuji Sekampung, yang disahkan dan di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ketatalaksanaan Mesuji Sekampung Ibu Eni Sulastri SE,MM dan disaksikan secara langsung oleh Kepala BBWS Mesuji Sekampung Roy Panagom Pardede ST,M.Tech , Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Eko Murwanto ST,M.Tech, Kepala Bidang OP SDA Samuelson Hansen Sianipar ST,M.Tech, Kepala Bidang PJPA Achmad Samudra ST,MT, dan Kepala SNVT PJPA Surendro Andi Wibowo ST,MPSDA.

Kepala BBWS Mesuji Sekampung Roy Panagom Pardede ST,M.Tech dalam sambutannya menjelaskan bahwa bagi semua yang sudah menandatangani kontrak, bekerja dengan tulus dan ikhlas, karena dengan tulus dan ikhlas maka hasilnya akan baik, Jadikanlah pekerjaan sebagai tanggung jawab moril.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBWS Mesuji Sekampung melakukan evaluasi dan menekankan pentingnya seluruh pegawai agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dan melengkapi segala persyaratan dalam menghadapi seleksi PPPK dan CPNS.

Sebagai penutup Kepala Balai memotivasi seluruh pegawai agar tetap semangat, pantang menyerah dan memaksimalkan segala ikhtiar serta diiringi doa agar semua cita - cita dan harapan dapat tercapai dimasa yang akan datang.


Bagikan :

Cetak