© 2024 BBWS Mesuji Sekampung.

PU-Net
      

Berita Balai

Sidang pleno Komisi Keamanan Bendungan (KKB) izin operasi Bendungan Way Rarem, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung

Sidang pleno Komisi Keamanan Bendungan (KKB) izin operasi Bendungan Way Rarem, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung


Kategori : Berita Balai

  23 September 2021



Foto : WhatsApp_Image_2021-09-21_at_11_32_49_AM.jpeg


BBWS Mesuji Sekampung melalui Anggaran DOISP II pelaksana kegiatan Operasi dan Pemeliharaan SDA I Mesuji Sekampung, melaksanakan sidang pleno Komisi Keamanan Bendungan (KKB), Senin (20/9) Virtual via Zoom Meeting. Membahas sehubungan dengan pemeriksaan besar dalam rangka izin operasi Bendungan Way Rarem, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung Acara diawali dengan sambutan dari ketua KKB, sambutan Kepala BBWS Mesuji Sekampung, serta paparan umum sehubungan dengan hasil pelaksanaan kegiatan remedial Bendungan Way Rarem berupa normalisasi timbunan batu lereng hilir dan peningkatan puncak bendungan, yang maksud dari pekerjaan ini sebagai persiapan kajian materi kajian teknis dan pendukung persyaratan teknis dalam rangka memperoleh persetujuan izin operasi bendungan.


Dalam sambutannya Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Ir. Alexander Leda ST,MT mengatakan Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 27/PRT/M/2015, pasal 2 dinyatakan bahwa Pembangunan Bendungan dan Pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan pada Konsepsi Keamanan Bendungan yang terdiri dari 3 (tiga) pilar, yaitu: Keamanan struktur berupa aman terhadap kegagalan stuktural, aman terhadap kegagalan hidraulis, dan aman terhadap kegagalan rembesan, Operasi, pemeliharaan dan pemantauan, Kesiapsiagaan tindak darurat.
Untuk mendapatkan ketiga pilar konsepsi keamanan bendungan tersebut, harus dilengkapi dengan kajian terhadap dokumen yang memuat kandungan konsep keamanan bendungan, antara lain: Dokumen Pemeriksaan Besar Bendungan yang dilakukan oleh pengelola atau pemilik bendungan untuk menyimpulkan keamanan struktur bendungan, Dokumen Pedoman Operasi dan Pemeliharaan bendungan beserta dengan pemantauan, dan Dokumen Rencana Tindak Darurat Bendungan.


Kegiatan Sidang Pleno ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Teknis yang telah dilaksanakan Tanggal 30 Juni 1 Juli 2021, yang merupakan rangkaian terakhir dalam proses Izin operasi bendungan Way Rarem dan Way Jepara untuk dapat direkomendasikan dan ditetapkan oleh Bapak Menteri PUPR.


Hadir dalam sidang pleno Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebagai Ketua Komisi Keamanan Bendungan (KKB), Penasihat Komisi Keamanan Bendungan (KKB) Ir.Ibnu Kasiro, Dipl, HE, Direktur Bendungan dan Danau, Kepala BBWS Mesuji Sekampung Ir. Alexander Leda, ST,MT, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Ir H. Suryo Edy Purnomo, ME, Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Riza Fahlevi, ST, MT,Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan SDA Mesuji Sekampung Sudarto, S.T.,M.T, PPK OP SDA I Mesuji Sekampung Thalut Salim, ST.,SE.,MM,, Teknik Pengairan Madya, serta Direksi dan pengawas pekerjaan di lingkungan BBWS Mesuji Sekampung.


Bagikan :

Cetak