© 2024 BBWS Mesuji Sekampung.

PU-Net
      

Berita Balai

Sosialisasi Maklumat Whistleblowing System (WBS) sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Ta. 2023

Sosialisasi Maklumat Whistleblowing System (WBS) sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Ta. 2023


Kategori : Berita Balai

  04 Agustus 2023



Foto : WhatsApp_Image_2023-08-04_at_09_30_50_(1).jpeg


Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) melalui kegiatan OP SDA II Mesuji Sekampung menggelar Sosialisasi Maklumat Whistleblowing System (WBS) sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Ta. 2023, Rabu (02/08) bertempat di Balai Kampung Bumi Kencana, Bandar Agung Kec.Seputih Agung, Kab. Lampung Tengah.

Dalam sambutannya Kepala BBWS Mesuji Sekampung Roy Panagom Pardede ST,M.Tech mengatakan Provinsi Lampung dengan luas lebih dari 35.000 km2, memiliki potensi sumber daya air yang sangat luar biasa. Sebagai agenda prioritas RPJMN 2020-2025, maka dilaksanakanlah program P3-TGAI untuk menunjang daya beli masyarakat pelaksanaannya dengan cara padat karya tunai.
Dalam pelaksanaan P3-TGAI sangat berpotensi muncul dugaan pelanggaran dari pemangku kepentingan. Oleh sebab itu laporan dugaan pelanggaran harus diselesaikan dengan baik agar tidak merugikan pemangku kepentingan itu sendiri maupun BBWS Mesuji Sekampung. Mekanisme pelaporan atas dugaan pelanggaran diatur dalam pedoman Sistem Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System).

Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Whistleblowing System di BBWS Mesuji Sekampung menggunakan aplikasi berbasis web dan atau google form yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran.


Bagikan :

Cetak