BBWS Pomjen Gencarkan Sosialisasi Kajian Sempadan Daerah Irigasi Kewenangan Pusat Pada 4 Kabupaten di Sulawesi Selatan

BBWS Pomjen Gencarkan Sosialisasi Kajian Sempadan Daerah Irigasi Kewenangan Pusat Pada 4 Kabupaten di Sulawesi Selatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Banyaknya aktifitas masyarakat yang berkembang disekitar jaringan irigasi membuat jaringan irigasi tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan fungsinya.

Oleh sebab itu BBWS Pompengan Jeneberang pada Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA (KPISDA) melakukan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) di beberapa Kabupaten Di Sulawesi Selatan dengan maksud memberikan sosialisasi tentang studi sempadan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi kelangsungan irigasi dan memudahkan dalam pemeliharaan rutin oleh OP SDA BBWS-PJ.

Hari Pertama sosialisasi dilaksanakan di Daerah lrigasi  Tabo-Tabo Kab. Pangkep tepatnya di kantor Kecamatan Bungoro, Hari Kedua pada D.I Saddang Sub Unit Langnga Kab. Pinrang di kantor Kecamatan Watang Sawitto, Hari Ketiga pada D.I Sanrego Kab. Bone di Kantor Kecamatan Kahu, dan Hari Keempat pada D.l Pamukkulu Kab. Takalar di Kantor Desa Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Turut hadir dalam Pertemuan Konsultasi Masyarakat yakni Kabid KPISDA BBWS-PJ, PPK Perencanaan dan Program BBWS-PJ, Pemerintah Daerah (Bappeda/Bappelitbangda, Dinas PUTR, Dinas PSDA) Camat, Lurah, Kepala Desa, IP3A, GP3A, P3A, Ketua UPI Saddang, juru dan pengamat, serta Tokoh Masyarakat, yang diharapkan dapat menguatkan koordinasi pada kelembagaan pengelolaan irigasi. (SISDA)