BBWS Pomjen menerima Sertifikat Verifikasi TKDN pada Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi melaksanakan Verifikasi capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), monitoring evaluasi penggunaan barang impor dan TKA pada Proyek Strategi Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar. Kegiatan berlangsung dari tanggal 30-31 Oktober 2024.
Jafung Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, Dwi Haryanti Putri, SE.,MM dalam laporannya menyampaikan hasil verifikasi yang Pembangunan Bendungan Pamukkulu Paket 1 berhasil mencapai nilai TKDN sebesar 73,71% sedangkan Paket 2 berhasil mencapai nilai TKDN 61,45%, sehingga keduanya telah memenuhi ambang batas minimum yang dipersyaratkan dalam KepMen PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang batas minimum nilai TKDN Jasa Konstruksi.
Direktur kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi selaku Ketua Tim Pelaksana P3DN Kementerian PUPR, menyerahkan langsung sertfikat hasil verifikasi TKDN pada Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar kepada Kepala BBWS Pompengan Jeneberang.
Direktur kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ir. Nicodemus Daud, M.Si meyampaikan ucapan terima kasih kepada para penyedia jasa atas kerjasamanya selama proses verifikasi sampai dengan selesai sehingga nilai TKDN pada Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar memenuhi ambang batas minimum. Harapannya agar semua alat dan material yang digunakan dalam proyek Kementerian PU harus tercatat dalam aplikasi Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BBWS Pompegan Jeneberang, DR. Suryadarma, ST.,MT mengatakan Kementerian PUPR sebagai salah satu anggota tim P3DN semakin gencar melaksanakan program dan kegiatan dalam upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri, atas kebijakan tersebut BBWS Pompengan Jeneberang berkomitmen dalam menerapkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di lingkup kegiatannya sesuai amanat Instruksi Menteri PUPR Nomor 4/IN/M/2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian PUPR Tahun 2022-2024 bahwa target dalam strategi 5 terkait penggunaan produk dalam negeri adalah terlaksananya evaluasi.(SISDA)