Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Jenelata
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang bersama-sama dengan Tim P2T (pengadaan tanah Bendungan Jenelata) dan KJPP beserta dgn masyarakat yg terdampak menggelar Musyawarah Penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Jenelata yang berada di 2 (dua) desa yaitu Desa Tanakaraeng dan Desa Moncongloe Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, Pada Jum’at (13/12/2024).
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian adalah musyawarah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Gowa selaku Ketua Pelaksana Pengadaaan Tanah (P2T) dengan pihak yang berhak dan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besaran ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian dari penilai publik (apresial) yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.
Dari hasil Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, sebanyak 77 bidang dengan jumlah pemilik 72 orang dan 5 bidang merupakan asset Pemda Kab. Gowa, sehingga total bidang adalah 77 bidang dengan status pemilik lahan yg menyetujui sebanyak 71 org terdapat 1 orang yang tidak menyetujui
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Pembagian Hasil Penilaian Ganti Rugi kepada calon penerima ganti rugi yang tidak dapat diwakilkan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepada petugas sesuai dengan daftar yang tertera pada undangan dan apabila sudah setuju dengan nilai tersebut lalu diberikan Berita Acara untuk di tandatangani oleh pihak penerima
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Pompengan Jeneberang, PPK Pengadaan Tanah II Pompengan Jeneberang, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Kepala Kantor Kementerian Agraria Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa, Kapolsek Biringbulu, Kepala Bidang Aset Pemda Gowa, dan Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah Kementerian Agraria Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (SISDA)