Pemusnahan Arsip Inaktif milik Balai Besar Wilayah sungai Pompengan Jeneberang

Pemusnahan Arsip Inaktif milik Balai Besar Wilayah sungai Pompengan Jeneberang

Selasa 17 Desember 2024 Bertempat digudang PT. Indo Arsip cabang Makassar diadakan pemusnahan Arsip Inaktif milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dengan menggunakan mesin Shredder yang disaksikan langsung oleh Aznildah Septavia, B.Comm Selaku Arsiparis Mahir Biro Umum, Michel Ario, SH,MH Selaku Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Biro Hukum, Adi Iman Santoso,S.Si Selaku Arsiparis Ahli Madya/Ketua Tim Urusan Kepegawaian, Pengolahan Arsip dan Layanan Umum BBWS Citanduy, Andi Tenri Rawe Arif, S.Kom Selaku Ketua Pelaksana Urusan Kepegawaian dan Umum BBWS Pompengan Jeneberang.

Arsiparis Mahir Biro Umum dalam sambutanya mengatakan Arsip yang dimusnahkan sebanyak 207 Box arsip yang telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Surat PLT Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Nomor Surat B-KM.00.01/432/2024 tanggal 06 Desember 2024 denga hal persetujuan pemusnahan arsip Kementerian Pekerjaan Umum.

"Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip sehingga daur hidup arsip dapat dijalankan dengan baik untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada Tim arsiparis Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang yang telah berupaya mengumpulkan fisik arsip, menyusun daftar arsip, hingga menyiapkan pemusnahan arsip". Ucap Aznildah Septavia.(SISDA)