Keberadaan Bendungan Sermo yang berada di Kabupaten Kulon Progo memiliki peran krusial dalam mendukung ketahanan pangan, yaitu sebagai suplesi sistem irigasi. Bendungan tersebut juga bermanfaat untuk penyediaan air baku, konservasi, dan pariwisata.
Hal tersebut terungkap dalam kunjungan lapangan anggota Seminar Nasional Komite Nasional untuk Bendungan Besar (KNIBB) ke Bendungan Sermo, Kulon Progo, Jumat (15/11/2024). Dalam kunjungan tersebut, peserta diterima jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak yang dipimpin Kepala Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan (OP) Corri Eriza. Sebelumnya, rombongan bertolak dari Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, dilepas oleh Direktur Bendungan dan Danau Ditjen SDA Kementerian PU, Adenan Rasyid.
Dalam sambutannya, Corri mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta kunjungan. Dirinya juga mengapresiasi antusiasme peserta yang jumlahnya melebihi perkiraan awal. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Pengelola Bendungan (UPB) Sermo, Arde Cahyadi Sukma, menyampaikan paparan terkait dengan keberadaan Bendungan Sermo. Dijelaskannya, bendungan tersebut memiliki peran penting untuk suplesi Sistem Irigasi Kalibawang (3.159 Ha), penyediaan air baku 85 lt/dtk, reduksi banjir, hingga konservasi dan pariwisata.
Oleh karena itu, lanjut Arde, Bendungan Sermo memiliki peran penting dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya bidang Ketahanan Pangan dan Air. Di sisi lain, pengelolaan Sermo juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain anomali cuaca, permintaan air yang semakin meningkat, serta usia layanan waduk yang sudah 28 tahun.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya, Hanugerah Purwadi, dalam paparannya menyoroti pentingnya peran masyarakat “Masyarakat juga perlu dirangsang untuk berpikir kritis terkait dampak negatif kerusakan Bendungan Sermo,” jelasnya.
Untuk itulah, pengelolaan dilakukan berdasarkan zonasi. Antara lain zona tertutup, zona semi tertutup, dan zona terbuka. Pembagian zona juga dapat dilakukan menjadi zona terbatas dan zona umum. (ikv/dan/ifn)