Rencana Strategis
Rencana Program Strategis 2020-2024
DESKRIPSI :
- Merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan BWS Maluku Utara -untuk Tahun 2020 - 2024
- Merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Renstra Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Merupakan acuan dalam perencanaan, pemrograman dan penganggaran berbasis Kinerja (PBK) untuk penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Rencana Kerja Anggaran bagi semua Satuan Kerja di Lingkungan BWS Maluku Utara.
- Merupakan salah satu komponen dalam sistem manajemen kinerja yang merupakan siklus perencanaan, pemograman, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sehingga penyusunan Renstra juga harus berlandaskan pada ketentuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Mengacu pada arah strategi kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005 - 2025, dan Juga Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2005 - 2025.
- Memperhatikan evaluasi kinerja terhadap implementasi Rencana Strategis (Renstra) pada 5 (lima) tahun sebelumnya.
MAKSUD : Penyusunan Renstra Balai Wilayah Sungai Maluku Utara dimaksudkan untuk menyiapkan instrument perencanaan yang memberikan gambaran kebijakan dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Maluku Utara pada periode Tahun 2020 - 2024 sebagai indikator kinerja dan alat bantu dalam melaksanakan tugas dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Balai Wilayah Sungai Maluku Utara. TUJUAN : Renstra Balai Wilayah Sungai Maluku Utara 2020- 2024 bertujuan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas sesuai dengan visi, misi, tujuan , sasaran yang ingin dicapai oleh Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, yang disesuaikan dengan tuntutan perubahan yang terjadi di masyarakat serta mengacu pada kebijakan Sumber daya air tingkat nasional dan provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Utara. LANDASAN HUKUM 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Negara. 4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi 6) Peraturanan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 7) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. 8) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. 9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; 10) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA 11) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah 12) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan 13) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJM Nasional Tahun 2004–2009 14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai; 15) Kepmen PU No. 293 Tahun 2014, Tentang Penetapan Status Daerah Irigasi 16) Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2005-2025. 17) Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033.