Slide 1

e-PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Selamat Datang di PPID Balai Wilayah Sungai Maluku Utara

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 674/KPTS/M/2015 ditetapkan :

1. Sekretaris Jenderal sebagai Atasan PPID Kementerian PUPR;

2. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sebagai PPID Utama;

3. Kepala Biro Komunikasi Publik, Kepala Pusdatin dan Kepala Biro Hukum sebagai Wakil PPID Utama;

4. Pelaksana PPID Pusat oleh masing-masing Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Kepala Bagian Umum dan Informasi, Kepala Bagian Keuangan dan Umum serta Kepala Bagian Data dan Informasi pada Unit Organisasi Kementerian PUPR;

5. Pelaksana PPID Daerah oleh masing-masing Kepala Balai/UPT atau Satker yang ditunjuk oleh Unit Organisasi.

Pelayanan informasi publik PPID Kementerian PUPR berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, PPID Kementerian PUPR dan Pelaksana PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR.

 

Visi Pelayanan PPID Daerah Balai Wilayah Sungai Maluku Utara adalah mewujudkan pelayanan informasi publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang cepat, tepat, dan sederhana. Salah satunya melalui layanan informasi publik.

Misi Pelayanan

  1. Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik.
  2. Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai.
  3. Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan, dan bertanggung jawab.

Maklumat Layanan PPID Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

"Menyediakan informasi publik dengan cepat, mudah, dan sederhana sesuai standar pelayanan informasi publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan, secara transparan dan bertanggungjawab."

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kelompok informasi menurut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terbagi menjadi empat kelompok yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Kelompok informasi-informasi tersebut diatur lebih jelas dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 450/KPTS/M/2017 tentang Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 450/KPTS/M/2017 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.