Slide 1

Berita Balai Wilayah Sungai Maluku Utara > Kunjungan Subdit SISDA


Senin, 29 April 2019, Dilihat 340 kali

Senin, 29 April 2019 -  Kunjungan Kerja dari  Subdit SISDA di Balai Wilayah Sungai Maluku Utara jadi yang kedua kalinya, dari kunjungan tersebut  Subdit SISDA bermaksud mengevalusi kegiatan SISDA tahun 2018 dan memberikan arahan terkait kegiatan di tahun 2019

Dasar dasar hukum Pelaksanaan SISDA

  • Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 25/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (proses direvisi)
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (proses direvisi)
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 35/PRT/M/2016 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (proses direvisi)
  • Keputusan Menteri PUPR Nomor 776/KPTS/M/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola E-Government Kementerian PUPR

Tugas dan Fungsi Unit SISDA

  • Menyelenggarakan kegiatan SISDA (perencanaan, pengembangan, hingga perawatan)
  • Melakukan pengelolaan data mulai tahap pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, serta penyajian dan distribute data sesuai kebutuhan.
  • Melakukan pemutakhiran data, mampu menyediakan data (lateral, spasial, audio visual) bidang SDA di wilayah kerja masing masing.
  • Memberikan pelatihan dan peningkatan SDM sehubungan dengan pengelolaan data, meliputi proses pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyajian dan distribusi data bidang SDA.
  • Menentukan spefisikasi perangkat keras ketika masing-masing bidang/satker akan melakukan pembelian perangkat keras
  • Memeriksa dan memastikan bahwa system Informasi yang ada dan yang akan dikembangkan memenuhi panduan pengembangan system Informasi
  • Memeriksa dan memastikan keamanan jaringan, melakukan pengendalian resiko terhadap system jaringan dan inventarisasi perangkat keras
  • Melaporkan secara periodic kemajuan pelaksanaan SISDA kepada Subdit SISDA, Dit. PJSDA