Sosialisasi Zakat Profesi di Lingkungan BWS Sumatera I oleh BMA
Aceh •

Banda Aceh - BMA (Baitul Mal Aceh) mengadakan sosialisasi di Balai Wilayah Sungai Sumatera I pada Senin (16/10). Acara diikuti oleh pegawai BWS Sumatera I, berlangsung di Ruang Rapat Keuliling. Selain itu, pegawai yang berkantor diluar daerah bisa mengikuti via zoom meeting.
Zakat Profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara sesuai syari’at. Contohnya adalah gaji, upah kerja rutin dan penghasilan profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, arsitek dan lain sebagainya.
Fatwa Ulama (MUI) Aceh tentang wajibnya zakat dari sektor jasa atau gaji diputuskan dalam rapat komisi B (fatwa/hukum), nomor 01/1998, hari Jum’at Tanggal 2 Rabi’ul Awal 1419 atau 26 Juni 1998 antara lain berbunyi:
“Pembayaran/pemungutan zakat gaji tersebut dianjurkan pada setiap kali memperoleh penghasilan sebagai ta’jil/taqsith”.
Jika diqiyaskan kepada zakat emas secara mutlak maka nisab zakat profesi atau penghasilan adalah senilai atau seharga 94 gram emas dengan kadar zakatnya 2,5% serta waktu pembayarannya setelah melewati satu tahun (atau dita’jilkan perbulan menurut MUI).
Dapat disimpulkan bahwa, jika penghasilan total (pokok dan lainnya) seseorang mencapai 8.500.000 per bulannya, maka sudah wajib membayar zakat 2,5% dari penghasilannya (sesuai harga emas terkini 1.085.000/gr). (am)
Berita

BWS Sumatera I Minta Proyek Irigasi di Aceh Barat Dikebut

BWS Sumatera I Pantau Kualitas Air dan Debit Sungai di Wilayah Barat

Pembangunan Jaringan Irigasi Alue Ubay Kiri Dukung Optimalisasi Bendungan Keureuto

BWS Sumatera I Dorong Percepat Program Ketahanan Pangan di Aceh

Kepala BWS Sumatera I Pantau Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah

Kepala BWS Sumatera I Tinjau Rehabilitasi Bendung Krueng Pase, Ditargetkan Berfungsi Awal 2026