Sosialisasi Zakat Profesi di Lingkungan BWS Sumatera I oleh BMA
Aceh •
Banda Aceh - BMA (Baitul Mal Aceh) mengadakan sosialisasi di Balai Wilayah Sungai Sumatera I pada Senin (16/10). Acara diikuti oleh pegawai BWS Sumatera I, berlangsung di Ruang Rapat Keuliling. Selain itu, pegawai yang berkantor diluar daerah bisa mengikuti via zoom meeting.
Zakat Profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara sesuai syari’at. Contohnya adalah gaji, upah kerja rutin dan penghasilan profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, arsitek dan lain sebagainya.
Fatwa Ulama (MUI) Aceh tentang wajibnya zakat dari sektor jasa atau gaji diputuskan dalam rapat komisi B (fatwa/hukum), nomor 01/1998, hari Jum’at Tanggal 2 Rabi’ul Awal 1419 atau 26 Juni 1998 antara lain berbunyi:
“Pembayaran/pemungutan zakat gaji tersebut dianjurkan pada setiap kali memperoleh penghasilan sebagai ta’jil/taqsith”.
Jika diqiyaskan kepada zakat emas secara mutlak maka nisab zakat profesi atau penghasilan adalah senilai atau seharga 94 gram emas dengan kadar zakatnya 2,5% serta waktu pembayarannya setelah melewati satu tahun (atau dita’jilkan perbulan menurut MUI).
Dapat disimpulkan bahwa, jika penghasilan total (pokok dan lainnya) seseorang mencapai 8.500.000 per bulannya, maka sudah wajib membayar zakat 2,5% dari penghasilannya (sesuai harga emas terkini 1.085.000/gr). (am)
Berita
Sidang V Tim Koordinasi Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Aceh Meureudu 2024 Digelar di The Pade Hotel
Sidang IV Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Periode II Tahun 2024
Konsolidasi Pelayanan Publik pada BWS Sumatera I
Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Sehat dan Produktif, BWS Sumatera I Laksanakan Tes Kesehatan Rutin
Sidang IV TKPSDA Wilayah Sungai Woyla-Bateue Periode III Tahun 2024
Rapat Tim Self Asessment River Basin Organization Performance Benchmarking (RBO PB) - River Basin Organization Pengelolaan Irigasi (RBO PI)