Wewenang dan Dasar Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Aceh

Berita Balai

Sidang I TKPSDA WS Jambo Aye Periode III tahun 2018 dalam rangka “Pembekalan Terkait Substansial Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, Sidang Pleno Pembahasan Tata Tertib, Pembagian Komisi, Program dan Kegiatan TKPSDA WS Jambo Aye Tahun 2018 serta Program Kerja 5 Tahunan TKPSDA WS Jambo Aye”
Sidang I TKPSDA WS Jambo Aye Periode III tahun 2018 dalam rangka “Pembekalan Terkait Substansial Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, Sidang Pleno Pembahasan Tata Tertib, Pembagian Komisi, Program dan Kegiatan TKPSDA WS Jambo Aye Tahun 2018 serta Program Kerja 5 Tahunan TKPSDA WS Jambo Aye”

Banda Aceh – Sekretariat Tim Koordinasi  Pengelolaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I kembali mengadakan Sidang TKPSDA. Sidang kali ini merupakan sidang pertama  untuk wilayah sungai Jambo Aye periode III tahun 2018. Seluruh anggota TKPSDA WS Jambo Aye diundang dalam rangka “Pembekalan Terkait Substansial Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, Sidang Pleno Pembahasan Tata Tertib, Pembagian Komisi, Program dan Kegiatan TKPSDA WS Jambo Aye Tahun 2018 serta Program Kerja 5 Tahunan TKPSDA WS Jambo Aye”. Acara berlangsung selama 2 hari pada tanggal 13 dan 14 September 2018 di Hotel Hermes Palace, Ulee Kareng.

Ketua Harian TKPSDA WS Jambo Aye dalam kata-kata sambutannya mengatakan bahwa di Provinsi Aceh terdapat 9 Wilayah Sungai (WS). Yang menjadi wewenang pusat yaitu WS Aceh-Meureudu, Woyla-Batee, Jambo Aye, dan Alas-Singkil.  Kemudian yang menjadi wewenang Provinsi yaitu WS Teunom-Lambeuso, Pase-Peusangan, Tamiang-Langsa, dan Baru-Kluet. Satu yang menjadi wewenang kabupaten yaitu WS Simeulue. Untuk WS Jambo Aye yang merupakan wewenang pusat polanya ditetapkan oleh Menteri. Tugas TKPSDA WS Jambo Aye adalah membantu menteri Pekerjaan Umum dalam melakukan pemeliharaan SDA di WS Jambo Aye.

Dalam pembahasan mengenai petunjuk dan teknis TKPSDA, Kasubdit Kelembagaan Bina Penatagunaan SDA Kementerian PUPR memaparkan bahwa dalam hal pengelolaan sumber daya air ada dasar hukum yang diikuti yaitu UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, Kepres No. 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, dan Permen PU No.17 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim TKPSDA pada tingkat Wilayah Sungai.

Hasil dari Sidang I TKPSDA WS Jambo Aye Periode III tahun 2018 ini adalah ditetapkannya:
1. Tata Tertib TKPSDA WS Jambo Aye Periode III Tahun 2018
2. Komisi Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA dan Pengendalian Daya Rusak Air
3. Program Kegiatan  TKPSDA WS Jambo Aye Tahun 2018
4. Program Kerja 5 Tahunan TKPSDA WS Jambo Aye Periode III.

(AM)

Berita

berita/2ebb0039-b9f5-42e6-9cd2-bede7d32e27b/1745914199.jpg

BWS Sumatera I Gelar Sidang I TKPSDA Empat Wilayah Sungai: Evaluasi Rencana Aksi SIH3 Jadi Fokus Utama

pengumuman-pengusulan-lokasi-program-percepatan-peningkatan-tata-guna-air-irigasi-p3tgai-ta-2025-bwssum1.jpeg

Pengumuman Pengusulan Lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2025

berita/45be9e56-99f8-4f51-8354-009efd6cb789/1745372181.jpg

"Akar yang Bercerita, Daun yang Menyimpan Hujan"

berita/e6b79662-94d6-4f3f-bb3d-86d51b6976a8/1744880078.jpg

Air Minum di Aceh: Pilihan Warga, Cerminan Rasa Aman

berita/711e8118-19ad-4d6c-acfe-6c1fb7fd2758/1744767854.jpg

Tiga Jalur Air, Satu Misi: Menghidupi Negeri dari Ujung Selokan Hingga Sawah Hijau

berita/dc35a1b9-32b5-4718-bef0-e935597c2024/1744270277.jpg

Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Pidie Jaya bersilaturrhami dengan BWS Sumatera I