Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : ppid_cimancis

Bendung Cibendung: Penopang Ketahanan Pangan dari Brebes

Bendung Cibendung merupakan infrastruktur pengairan strategis yang terletak di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Bendung ini dibangun pada tahun 1904 dan tergolong sebagai bendung tetap (fixed weir) yang memiliki peran penting dalam mengatur serta mendistribusikan air dari Sungai Cijangkelok. Air yang disadap melalui bendung ini dialirkan ke jaringan irigasi teknis di Daerah Irigasi Jangkelok, yang menjadi sumber utama pengairan bagi ribuan hektare lahan pertanian produktif di wilayah Brebes dan sekitarnya. Dengan luas layanan irigasi mencapai 6.439 hektare, Bendung Cibendung telah menjadi penopang utama aktivitas pertanian masyarakat, sekaligus menjadikan Brebes sebagai salah satu lumbung padi nasional yang berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan pangan nasional.

Selain sebagai sumber irigasi pertanian, Bendung Cibendung memiliki fungsi penting lainnya seperti menjaga ketersediaan air sepanjang musim tanam, meningkatkan indeks pertanaman, serta mengatur tata air wilayah untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air. Bendung ini juga berperan dalam mengendalikan banjir dan mencegah erosi dasar sungai, sehingga mampu menjaga kestabilan sistem hidrologi di wilayah sekitarnya. Keberadaan bendung ini mencerminkan betapa pentingnya peran infrastruktur sumber daya air dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertanian, lingkungan, dan masyarakat.

Peran Bendung Cibendung semakin relevan dengan adanya kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Irigasi dan Swasembada Pangan. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memperbaiki dan mengoptimalkan jaringan irigasi di berbagai daerah. Peningkatan fungsi dan pemeliharaan bendung seperti Cibendung menjadi bagian penting dalam memastikan ketersediaan air yang berkelanjutan bagi sektor pertanian, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas pangan nasional.

Dalam pengelolaannya, Bendung Cibendung mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, yang menjadi dasar dalam kegiatan operasional, pembagian air, serta perawatan infrastruktur. Dengan penerapan kebijakan yang terarah dan dukungan dari seluruh pihak, Bendung Cibendung tidak hanya berfungsi sebagai bangunan pengatur air, tetapi juga sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan dan masa depan pertanian Indonesia.